Dalam etnis Minangkabau terdapat banyak klan, oleh orang Minang sendiri disebut dengan istilah suku. Di Minangkabau terdiri dari empat suku induk yaitu koto, piliang, bodi, dan caniago. Kemudian berkembang menjadi berbagai macam suku lainnya yang merupakan pecahan dari suku induk.
Navis di dalam bukunya pernah mengatakan, suku koto berasal dari bahasa sanskerta yaitu kottaa yang artinya benteng, dimana dahulu benteng ini terbuat dari bambu. Di dalam benteng ini terdapat pula pemukiman beberapa warga, yang kemudian menjadi sebuah kotoa yang berarti kota dalam bahasa batak dan disebut utaa yang artinya kampuang. Menurut Husnur, kata piliang terbentuk dari dua kata yaitu pele yang artinya banyak dan hyang yang artinya dewa atau tuhan. Jadi pelehyang artinya adalah banyak dewa, Hal ini menunjukan bahwa dimasa lampau suku piliang adalah suku pemuja banyak dewa yang barangkali mirip dengan kepercayaan hindu. Menurut Basa, dari kata bodhi atau pohon bodhi, sebuah pohon yang sering dijadikan oleh petapa buuddhisme. Suku ini sudah menempati wilayah Minangkabau jauh sebelumnya datang agama islam bahkan dapat dikatakan bahwa suku ini termasuk pendiri adat Minangkabau atau suku nenek moyang orang Minangkabau. Menurut Basa, suku caniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Parpatih Nan Sabatang yang merupakan salah satu induk suku di Minangkabau selain suku piliang.
Masyarakat Minangkabau pada umumnya tinggal dalam suatu tempat yang disebut nagari. Dalam suatu nagari memiliki 4 jenis suku yang masing-masingnya di pimpin oleh penghulu. Para penghulu terdahulu telah membuat aturan bahwa kaumnya tidak diperbolehkan untuk kawin sesuku. Dengan alasan agar adatnya berkembang, jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan berbagai jenis sanksi.
Dari masing-masing suku tersebut biasanya di pimpin oleh seorang penghulu yang dikenal dengan istilah penghulu pucuk. Pada zaman dahulu para penghulu pucuk tersebut berkumpul di suatu tempat, dan bersumpah bersama dengan saksi Al-quran bahwa sekaum atau sepesukuan ialah bersaudara. Maka dari itu jika sekaum atau sepesukaan dilarang untuk menikah dan sumpah itu akan berlaku untuk seluruh keturunannya. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan hukuman yang sudah detetapkan.
Yang melanggar kawin sasuku ini mengatas namakan cinta dan jodohnya. Tetapi penghulu terdahulu telah bersumpah mengatas namakan Al-qur'an. Maka bagi siapa yang melanggar sumpahnya dalam agama islam akan datang murka Allah swt kepadanya, dan ia akan mendapatkan mudoratnya dan kehilangan hak secara adat.
Pada zaman sekarang sudah banyak yang melanggar sumpah penghulu terdahulu. Padahal iya tau kalau ada sangsi yang berat atas apa yang mereka lakukan Seperti;* hidupnya akan memiliki banyak masalah,
* anak yang dilahirkan akan cacat,
* hidupnya akan melarat,
* disisihkan dikampungnya,
Editor : Berita Minang