Komunikasi Efektif Mediator Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

1382 hit
Paskibraka Kota Padang Panjang Dikukuhkan

Reno Sari, S.Sos

Pejabat Fungsional Disnakerin Padang

MANUSIA sebagai makhluk sosial dalam berkehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sangat memerlukan berkomunikasi. Komunikasi merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia. Aktivitas komunikasi akan timbul jika seseorang manusia telah mengadakan interaksi dengan manusia baik secara individu maupun kelompok.

Pengertian komunikasi menurut para ahli adalah penyampaian gagasan ,harapan dan pesan melalui lambang tertentu, mengandung arti yang dilakukan oleh penyampai pesan yang ditujukan pada penerima pesan dengan tujuan untuk mengubah sikap, pendapat, prilaku dan sosial.

Komunikasi efektif adalah suatu interaksi saling bertukar informasi perasaan antara dua orang atau sekelompok yang hasilnya sesuai dengan harapan dan dapat menghasilkan perubahan pada orang yang terlibat komunikasi tersebut. Dalam komunikasi yang terpenting bagaimana caranya agar suatu pesan yang disampaikan dapat menimbulkan dampak dan efek bagi si penerima pesan .

Terjadinya perselisihan hubungan industrial berdasarkan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kerja dan antara serikat pekerja dalam suatu perusahaan .

Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :

1.Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perUndang-Undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2.Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3.Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

4.Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban serikat pekerja.

Perselisihan hubungan industrial wajib di laksanakan pengusaha dan pekerja atau buruh atau serikat pekerja buruh melalui Bipartit secara musyawarah untuk mufakat namun dalam hal penyelesaian musyawarah oleh kedua belah pihak tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja buruh atau serikat pekerja buruh menyelesaikan melalui pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang yang akan diproses melalui sidang mediasi oleh pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial yang ditelah ditetapkan dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Mediasi hubungan industrial adalah upaya penyelesaian perselisihan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral antara pihak pekerja dan pihak pengusaha , yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hanya membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai penyelesaian yang diterima kedua belah pihak berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Prinsip -prinsip dasar mediasi ini juga merupakan penerapan komunikasi yang efektif dan harus diketahui oleh seorang mediator antara lain:

1.Kerahasian

Kerahasian yang dimaksud adalah bahwa sesuatu yang terjadi dalam pertemuan mediasi yang diselenggarakan oleh mediator dengan para pihak yang berselisih tidak boleh diberitahukan kepada publik atau pers.

2.Netral

Peran mediator hanya membantu memfasilitasi memproses saja, isinya menjadi milik para pihak yang berselisih dan mediator hanya berwenang mengontrol saat proses mediasi berjalan.

3.Membantu untuk bernegosiasi untuk mencarikan solusi .

4.Solusi yang dihasilkan dari proses mediasi tidak harus sesuai dengan

standar legal tetapi dapat dihasilkan dari hasil kreativitas. Oleh karena itu mediasi memungkinkan akan lebih baik mengikuti keinginan kedua belah pihak baik pekerja maupun pengusaha.

Proses sidang mediasi dapat menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah mencari solusi dan kesepakatan damai kedua belah pihak baik pekerja maupun pihak pengusaha. Mediator melakukan dengan teknik negosiasi dengan pihak pekerja dan pihak pengusaha. Teknik negosiasi oleh seorang mediator memerlukan komunikasi yang efektif dan ketrampilan keahlian sebagai berikut :

1.Mengindentifikasi permasalahan dengan mengali informasi yang relevan dengan aturan yang ada.

2.Kemampuan mengendalikan amarah pada saat sidang mediasi.

3.Merumuskan hal alternatif meskipun mediator membantu dari para pihak yang bersengketa

4.Kemampuan mendengar yang tajam, rasa memiliki bersama, mampu meredam ketegangan para pihak , berwibawa dan berakhlak sabar.

Mediasi hubungan industrial yang dilakukan oleh mediator hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, penyelesaian kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja, serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator hubungan industrial.

Mediator dalam melakukan proses sidang mediasi dengan para pihak yang berselisih yang sangat perlu diperhatikan untuk menciptakan interaksi komunikasi yang efektif dan efisien adalah sebagai berikut ;

1.Mendengarkan lawan bicara

Lawan bicara yang dimaksud dalam proses sidang mediasi adalah para pihak yang berselisih baik pihak pekerja maupun dari pihak pengusaha.

2.Mengajukan pertanyaan

Mediator sangat memerlukan tanggapan dari para pihak atas keterangan yang disampaikan disaat mediasi dengan mengajukan pertanyaan dan meminta keterangan dengan jelas .

3.Memberikan informasi yang jelas terkait ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga tidak menimbulkan salah paham dari pihak-pihak yang berselisih . Penjelasan informasi yang jelas dan akurat tentu akan membuat para pihak memahami apa maksud yang ingin disampaikan.

4.Mengabungkan komunikasi verbal dan non verbal

Komunikasi sangat penting penyampaian dengan kata-kata dengan diiringi gerakan tubuh seperti gerakan mata dan gerakan mulut dengan senyuman yang sopan.

Setiap proses sidang mediasi penyelesaian hubungan industrial mediator mengupayakan untuk dapat mendamaikan, maka mediator harusnya mempunyai ketrampilan bernegosiasi dengan menggunakan komunikasi yang efektif dan seni mengajak orang untuk berdamai antara lain menanyakan identitas para pihak, aktivitas pekerjaanya sehingga dapat memahami lingkungan physicologi para pihak yang berselisih. Komunikasi yang terjadi pada saat mediasi tidak hanya verbal akan tetapi lebih sering terjadi komunikasi langsung bertemu bertatap muka secara langsung dalam suatu ruangan sidang mediasi yang bersih , tenang dan nyaman.

Peran mediator tentu yang sangat penting dalam keberhasilan proses mediasi . Keberhasilan proses mediasi ditentukan oleh teknik mediator dalam menciptakan terjadi proses komunikasi yang efektif , karena mediator akan memegang kendali dan mempunyai strategi yang mampu menciptakan kesepakatan damai. Pada dasarnya seorang mediator berperan sebagai penegah yang membantu para pihak menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang akan diselesaikan.

Pada hakikatnya komunikasi yang efektif yang digunakan oleh seorang mediator hubungan industrial dalam menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial melalui proses sidang mediasi akan menghemat waktu, minumbulkan rasa nyaman, rasa saling menghargai ,tenang serta sabar dalam mencarikan solusi bagi pihak pekerja maupun pihak pengusaha yang berselisih dan akhirnya penyelesaian dapat diselesaikan dengan negosiasi yang komunikatif untuk mencapai kesapakatan damai kedua belah pihak. (***)

Komentar

Artikel Terbaru