PADA saat sekarang ini, kasus LGBT terus terjadi di Indonesia, termasuk terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang melibatkan para santri. Padahal Pondok Pesantren harusnya menjadi tempat mereka belajar ilmu agama agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang tersebut.
Seperti yang kita ketahui, LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, bisexual, dan transgender yang merupakan perilaku menyimpang seksual. Menurut Nugraha LGBT merupakan istilah modern yang merujuk pada gabungan empat kumpulan perilaku penyimpangan seksual dan identitas gender yang dipandang melawan kodrat dan menolak ketentuan Tuhan.
Dikalangan santri, kasus LGBT terjadi karena beberapa faktor, salah satunya yaitu akibat jarang bertemunya santri dengan lawan jenis yang mengakibatkan mereka melampiaskan kepuasan atau hasrat seksual kepada sesama jenis.
Oleh sebab itu, kasus LGBT ini memerlukan perhatian lebih dari pihak Pondok Pesantren serta harus ditindak lanjuti untuk mengurangi terjadinya kasus LGBT di Pondok Pesantren.
Contoh Kasus LGBT yaitu kekerasan seksual kepada 43 Santri laki-laki yang dilakukan oleh dua pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada pertengahan Juni 2024 ini. Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap ketika kepolisian di Bukittinggi menerima laporan dari salah satu wali murid pada Juli silam. Polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku berinisial RA, pria berusia 29 tahun, dan AA, pria berusia 23 tahun.
LGBT di Pondok Pesantren menjadi suatu masalah besar karena menimbulkan dampak negatif bagi para santri yang mengakibatkan para santri mengalami kecemasan, depresi, dan konflik identitas karena merasa bersalah akibat pelanggaran norma agama.
Dampak lain bagi pelaku LGBT yaitu tekena penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, kanker anal atau dubur, cenderung memiliki perilaku yang tidak stabil, mengalami tekanan emosional dan terjadinya putus sekolah akibat karena merasa tidak aman dilingkungan sekolah tersebut. Pelaku LGBT sering mengalami intimidasi, bullying, dan diskriminasi dilingkungan masyarakat dan sekolah.
Dalam pandangan Islam, LGBT merupakan perbuatan yang melampaui batas karena menentang kodrat dan fitrah manusia. Islam mengajarkan bahwa untuk melanjutkan keturunan diperoleh dari adanya hubungan antara perempuan dan laki-laki, contohnya Adam dan Hawa. Oleh karena itu perilaku menyimpang seksual LGBT sangat dilarang dan diharamkan dalam agama Islam karena bertentangan dengan norma agama.
Disamping itu, Kasus LGBT di Pondok Pesantren sulit diatasi karena kurangnya sex education terhadap santri di Pondok Pesantren. Padahal sex education ini sangat penting untuk dikenalkan kepada anak-anak maupun remaja agar tercegah dari hal-hal negatif yang seharusnya dihindari.
Dalam mengatasi dan melakukan pencegahan Kasus LGBT ini, diperlukan pengawasan yang ketat dalam membina santri oleh pihak Pondok Pesantren, selain itu peran pihak lain juga sangat pentng termasuk mahasiswa. Mahasiswa dapat membantu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada santri-santri di Pondok Pesanren mengenai bahaya LGBT kepada santri maupun masyarakat.
Dengan demikian, banyak masyarakat menganggap LGBT sebagai penyimpangan yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan berdampak negatif bagi individu dan komunitas. Mengingat banyaknya dampak yang ditimbulkan, LGBT harus dimusnahkan dan ditindaklanjuti serta diperlukan pemberian tindakan dan sanksi kepada santri agar Kasus LGBT ini tidak terus-menerus terjadi. (***)
Komentar