Penulis: Medio Agusta
BUKITTTINGGI - Setelah memakan waktu satu tahun dua bulan dari 4 Februari 2020 sampai 19 April 2021, akhirnya Ranperda tentang perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Bukittinggi disetujui menjadi Perda.
Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan,Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Jam Gadang Bukittinggi , yang dihantarkan Wali Kota dalam paripurna 4 Februari 2020 lalu, disetujui DPRD menjadi Perda, setelah dilakukan pembahasan, oleh pansus DPRD bersama Pemko Bukittinggi serta hasil pembahasan terhadap hasil fasilitasi gubernur atas ranperda yang dimaksud, akhirnya ranperda ini dapat disetujui bersama Pemko dan DPRD Bukittinggi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (19/04).
Herman Syofyan berharap, dengan disetujuinya PDAM Tirta Jam Gadang menjadi Perusahaan Umum Daerah,dapat menjadi perusahaan daerah yang lebih baik, profesional dalam pelaksana pelayanan publik.
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
Diharapkannya, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara bertahap,harap Herman Sofyan.
Paripurna diawali dengan pembacaan hasil pembahasan oleh Ketua Bapemperda, Syaiful Efendi. Selanjutnya, disampaikan pemandangan akhir oleh masing masing fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi, DPRD bersama Pemko Bukittinggi yang telah membahas ranperda ini selama satu tahun lebih.
Pada kesempatan itu Wako juga menjelaskan, Secara historis, PDAM Tirta Jam Gadang sebagai salah satu BUMD Kota Bukittinggi telah beroperasi sejak 45 tahun lalu.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru. Salah satunya terkait dengan BUMD.
Dengan landasan PP nomor 54 tahun 2017, maka Pemko dan DPRD telah melakukan pembahasan dalam upaya melahirkan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dengan maksud memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan.
Tujuan dari Pendirian Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang, adalah terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus.
Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas. Melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah serta salah satu sumber PAD dari pembagian keuntungan, karanya. Yus)
Komentar