Tersandung Kasus Pembunuhan, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Segera Diganti

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Oknum Anggota DPRD Dharmasraya, Sumbar, Bobi Ade Saputra, tersandung kasus penganiayaan bahkan sempat jadi buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi Dharmasraya, dalam waktu deket akan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) tengah memproses PAW yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Dharmasraya, H. Karjo di Sikabau pada hari senin (03/05/2021). Dikatakannya, pemberhentian saudara Bobi Ade Saputra karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) partai PKB, Apalagi selama ini yang bersangkutan sudah DPO Polisi Dharmasraya tidak membantah mengenai pemberhentian Bobi terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Surat pemberhentian ini kan dari DPP langsung, pertimbangannya ya selain proses hukum yang sedang dijalani, ada yang lebih penting yaitu mengenai kehadiran Boby yang hampir sembilan bulan mangkir dari kegiatan kedawanan, saya rasa ini yang lebih penting," ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Dharmasraya, H. Karjo.

Sementara itu, Ketua KPUD Dharmasraya Maradis yang dihubungi awak media mengatakan, proses PAW sesuai surat dari Sekretariat DPRD Dharmasraya mengenai permintaan data perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.

Ia menjelaskan, verifikasi data PAW dilakukan terhadap anggota DPRD dari daerah pemilihan IV itu karena diberhentikan. KPU tidak menjelaskan ikwal mengenai pemberhentian anggota dprd asal PKB tersebut.

"Kenapa diberhentikan kami tidak tau, sebaiknya itu langsung ke partai yang bersangkutan," ujarnya.

Ia mengatakan surat permohonan PAW diterima dari Sekretariat DPRD Dharmasraya pada Rabu (28/4). Sesuai ketentuan PKPU KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk memproses hal tersebut. Pihaknya memastikan verifikasi data pergantian perolehan telah selesai dilakukan, Verifikasi data perolehan suara terbanyak telah selesai, paling lambat Senin disampaikan ke DPRD.

"Suara terbanyak ke dua dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil IV adalalah saudara Herman dengan perolehan 47 suara," ucap Ketua KPUD Dharmasraya Maradis.(Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru