Penulis: Rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Pandemi COVID-19 di Tanah Air belum berakhir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan total kasus positif di Indonesia per 4 Mei 2021 adalah sebanyak 1.686.373 orang.
Mengantisipasi kenaikan angka positif tersebut, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Keputusan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini sangat tepat dan sangat strategis," kata Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 "Jaga Keluarga, Tidak Mudik" pada Rabu (5/5).
Baca Juga
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Kepala BNPB: Segera Relokasi Warga
- Mendarat di Sumbar, Kepala BNPB Langsung Pimpin Rakor Penanganan Bencana di BIM
- Kepala BNPB Ungkapkan Alasan Dibalik Penunjukan Sumbar Sebagai Tuan Rumah HKBN 2024
- Kepala BNPB: Padang Panjang Kota Subur dan Cuacanya Sejuk
- Tinjau Gempa Pasaman, Kepala BNPB dan Wagub Sumbar Fokus Pencarian Orang Hilang dan Perbaikan Rumah
Berkaca dari tahun sebelumnya, data menunjukkan angka positif harian naik pada setiap momen hari raya besar di Indonesia. Contohnya pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu yang jatuh pada tanggal 23 Mei 2020, angka kasus positif naik sebanyak 949 orang. Dua minggu pasca lebaran 2020, tercatat 1.000 kasus harian pertama di tanah air. Hal yang sama juga terjadi pasca libur panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Doni menekankan, keputusan pelarangan mudik ini harus diikuti oleh seluruh pihak termasuk pejabat pemerintah, dunia usaha, dan yang paling utama adalah masyarakat. Narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan Presiden Joko Widodo.
"Tidak boleh ada satupun Pejabat Pemerintah yang berbeda narasinya," tegas Doni.
Kepala BNPB juga berpesan kepada pejabat pemerintah di pusat maupun di daerah untuk terus mensosialisasikan pelarangan kegiatan mudik kepada masyarakat. Peraturan pelarangan mudik ini demi menekan angka kenaikan kasus positif COVID-19.
"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap jam, setiap menit, setiap saat. Lebih baik dianggap cerewet daripada korban COVID-19 berderet-deret," pesan Doni.
Doni juga menyebutkan masih ada 7 persen masyarakat Indonesia yang nekat mudik. Kerjasama pemerintah pusat dengan semua pihak di daerah khususnya masyarakat diharapkan dapat mengurangi angka tersebut.
"7 persen dari jumlah penduduk kita itu sangat besar angkanya. Tugas kita semua adalah mengurangi angka tersebut sekecil mungkin," ungkap Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19 itu.
Penerapan protokol kesehatan juga tidak boleh putus untuk terus diingatkan kepada semua pihak. Protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan untuk terhindar dari ancaman COVID-19.
"Tetap waspada, waspada, dan waspada. Jangan lelah untuk patuhi protokol kesehatan. Jangan mudik. Mari bersabar dan menahan diri." tutup Doni. (Rel/MR)
Komentar