Dana Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan Tahun 2020 di Payakumbuh Tidak Cair

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

PAYAKUMBUH - Untuk mendukung tenaga medis di lini depan, Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran insentif Covid-19 melalui Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tambahan bagi pemerintah daerah. Untuk Kota Payakumbuh, pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp. 1.350.000.000 miliar rupiah untuk dicairkan dua tahap.

Dari wawancara media pada Rabu (5/5), dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr. Bakhrizal di kantornya mengatakan sejak awal Mei sudah mulai dilakukan sosialisasi oleh pemerintah pusat tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Kemudian itu disosialisasikan lagi oleh dinas kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnaan WD dan Puskesmas. Mekanismenya disiapkan sesuai syarat diajukan untuk diverifikasi provinsi dan pusat.

Baca Juga


"Dalam rapat-rapat pembahasan teknis bersama kementerian ini juga diikuti oleh direktur rumah sakit, dinas kesehatan, serta ke 8 puskesmas di Payakumbuh," kata Bakhrizal.

Diakui Bakhrizal, rapat beberapa kali dilaksanakan oleh dinas karena mekanisme aturan dari pusat yang tak kunjung jelas seputar bagaimana cara mencairkan dana BOK tersebut. Termasuk adanya keraguan dan kebimbangan mencegah terjadinya kesalahan administrasi di pemerintahan.

Karena petugas Covid-19 di Payakumbuh sudah mendapat insentif dari Biaya Tak Terduga (BTT). BTT ada di instansi seperti Puskesmas, dinas, dan rumah sakit.

"Kita sempat ragu waktu itu apakah petugas boleh dapat insentif dobel dari APBD dan APBN, ternyata tidak boleh. Karena ada insentif dari BOK, maka akhirnya insentif yang bersumber dari BTT untuk puskesmas di bulan Juli, Agustus, dan September 2020 tidak dikeluarkan," kata Bakhrizal.

Dijelaskan kadis yang akrab disapa Dokter Bek itu, dana insentif Covid-19 dari BOK ini masuk untuk tahap 1 sebesar Rp. 810.000.000 di kas daerah pada Juli 2020.

Puskesmas langsung bergerak cepat dengan menaikkan SPJ insentif Covid-19 dari BOK selama 3 bulan penanganan Juli Agustus September, sehingga dana itu bisa dicairkan jumlahnya sekitar 422,5 Juta Rupiah.

Sementara itu, dari RSUD belum juga menaikkan SPJ insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan mereka.

"Kawan-kawan di puskesmas sudah menerima insentif Covid-19 bulan Juli mereka di bulan November," Kata Bakhrizal.

Lebih lanjut, dijelaskan Bakhrizal, karena tidak adanya sinyal dari pihak rumah sakit untuk mengurus SPJ, maka puskesmas mengambil langkah mengurus SPJ insentif Covid-19 pada Oktober, November, dan Desember.

Ternyata, di pertengahan jalan saat akan dicairkan lagi untuk Puskesmas, pihak rumah sakit baru mau mengurus SPJnya. Diakui Bakhrizal kalau hingga pada 7 Desember 2020, pihak rumah sakit tidak kunjung menaikkan SPJnya, padahal tanggal 8 Desember harusnya Dana Insentif Covid-19 dari BOK tahap kedua sudah masuk ke kas daerah.

"Mereka baru menaikkannya pada 9 Desember 2020 ke dinas kesehatan. Karena mereka telat, akhirnya pada pertengahan Desember baru lah selesai SPJ nya dan dibayarkan Insentif Covid-19 dari BOK untuk rumah sakit pada satu bulan saja, yaitu Juli sebesar Rp. 381.477.270," paparnya.

Terseraplah Rp. 803.068.046, dan tersisa Rp. 6.931.954 di kas daerah. Pada pertengahan Desember 2020 dana tahap 1 baru selesai, sementara pada 10 Desember 2020 portal sudah ditutup Kemenkes. Akibat keterlambatan pelaporan tahap 1 ini, akhirnya insentif Covid-19 dari dana BOK untuk tahap kedua sebesar 540.000.000 tidak bisa lagi diambil.

Akhirnya, dinas kesehatan mengambil langkah, menggunakan dana BTT tahap kedua di 23 Desember 2020 untuk membayar insentif puskesmas di bulan Oktober, November, dan Desember.

"Rumah sakit tidak mencairkan BTT mereka, sehingga tidak ada lagi dana insentif Covid-19 yang diterima tenaga Covid-19 mereka selama 5 bulan setelah Juli 2020," kata Bakhrizal.

Informasi yang diperoleh media dari Bakhrizal, untuk tahun 2021 pemko telah menganggarkan Insentif Covid-19 dari APBD sebesar 18 Miliar untuk setahun.

"Pihak rumah sakit tinggal menyiapkan SPJ nya saja lagi, kalau tidak diurus, tentu tidak bisa dicairkan, akhirnya nanti bermenung saja lah anggarannya di kas daerah, terulang kaji lama," pungkasnya. (Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru