Penulis: Marjeni Rokcalva
Padang Aro - Mewujudkan kualitas rasa dan gizi dari berbagai menu makanan yang akan diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, pihak Puskesmas Muara Labuh melakukan penyuluhan bagi petugas penjamah makanan di Rutan tersebut.
" Kita sengaja menghadirkan ahli tentang penyajian menu makanan yang akan diperuntukan bagi WBP, apalagi hal itu berkaitan dengan tuntuntan perundang-undangan" kata Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono usai mendampingi kegiatan tersebut, Kamis (6/5/2021)
Pada kegiatan kali ini diantaranya pihak Puskesmas Muara Labuh menghadirkan Tenaga Pelaksana Gizi (TPG), Mairini Marlina, S.Gz. Sedangkan dari Rutan dihadirkan dua orang penjamah makanan di Rutan dengan pengawasaban kami lansung, " jelas Sarwono.
Baca Juga
- Puskesmas Tapan Pessel Lakukan Penyuluhan Tentang Anemia Bagi Bumil
- Puskesmas Tanjung Baringin Lunang Pessel Nilai Kompetensi Kader Posyandu Melati Nagari
- Nominasi Puskesmas Layanan Primer Terbaik, Puskesmas Tapan Pessel Dinilai Kemenkes RI
- Sinkronisasi Entry Data, Puskesmas Pasar Baru Pessel Lakukan Koordinasi dengan Bidan Desa
- Evaluasi Kinerja, Puskesmas Timpeh Dharmasraya Gelar Lokakarya Mini Bulanan
" Pada peyuluhan mengenai tentang cara pengolahan makanan yang baik untuk pengadaan makanan di Rumah Tahanan oleh Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) Puskesmas Muara Labuh, kita menghadirkan dua orang penjamah makanan, " tambahnya.
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono. yang menjelaskan bahwa "Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana/tahanan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi antara lain hak atas pelayanan kesehatan dan makanan layak.
Artinya kualitas dan kuantitas zat gizi yang dikonsumsi sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan narapidana/tahanan di Rutan. Maka melalui penyuluhan pengolahan makanan ini diharapkan adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan kepada petugas penyelenggara makanan di Rutan, sehingga para narapidana/tahanan memperoleh sajian makanan yang sesuai standar pemenuhan gizi yang ditetapkan". lanjut Karutan.
Sementara itu materi yang diberikan oleh TPG Puskesmas Muara Labuh, Mairini didasarkan kepada Ketentuan Permenkes RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Cara Pengolahan Makanan yang Baik di Institusi dan Buku Bahan Ajar Gizi dari Kemenkes Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Makanan Institusi.
Adapun rincian materi yang disampaikan antara lain bagaimana pemilihan bahan makanan, tatacara oenyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan makanan jadi/masak, serta tata cara pengangkutan makanan dan penyajian makanan.
Setelah penyuluhan diberikan, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan area dapur Rutan Muara labuh, yang saat itu tengah direnovasi.
Mairini saat meninjau dapur Rutan tersebut memberikan penjelasan tentang kriteria dapur yang layak yang harus memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya pengaturan ruang, tersedianya ventilasi yang cukup, tersedia tempat penyimpanan bahan makanan seperti kulkas dan tempat pengolahan makanan yang belum diolah dan siap saji yang harus dipisahkan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan kegiatan foto bersama. AA
Komentar