Penulis: cigus/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Padang Panjang, Satpol PP Damkar bersama Polres siang malam lakukan Operasi Yustisi guna Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (8/5).
"Kami melakukan razia siang dan malam, lantaran 8 Mei kemarin, 52 orang warga Padang Panjang terkonfirmasi positif," kata Kabid Penegak Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP didampingi Kasi Operasional, Minggu (9/5).
Tim saat ini semakin gencar laksanakan razia Perda AKB terutama di pusat keramaian Kota Padang Panjang seperti Pasar Pusat dan sekitarnya. Masyarakat yang tidak mematuhi Perda AKB, seperti tidak menggunakan masker, akan dibawa ke Mapolres guna didata dan diberikan sanksi.
Baca Juga
- Tim 7 Laksanakan Cipta Kondisi di Payakumbuh, Kasatpol PP Harap Masyarakat Jaga Ketertiban
- Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Bahaya Kebakaran ke Sekolah
- Upacara Peringatan Harkitnas ke 116 Tingkat Kota Bukittinggi Berlangsung Khidmat
- Tim 7 Pemko Payakumbuh Razia Tempat Makan Yang Masih Buka Pada Bulan Ramadhan
- Bantu Pemulihan Pascabanjir, Satpol PP Damkar Padang Panjang Kirim Anggota ke Pesisir Selatan
"Saat Operasi Yustisi tidak ada tawar menawar dengan masyarakat yang melanggar. Jika tidak patuh prokes, akan diproses sesuai dengan ketentuan Perda AKB," tegasnya.
Herick berharap masyarakat bisa patuh. "Pakailah masker dengan baik, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak merupakan langkah sederhana yang dapat menekan angka penularan Covid-19. Kuncinya disiplin diri. Marilah kita bekerja sama dalam mengendalikan penularan Covid-19," ajaknya. (cigus/Lex)
Komentar