Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Menghadapi hari raya Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan mengikuti apel serentak bersama Sekretaris JenderalKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) secara Daring, Senin (10/5/2021).
"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenkumham No. SEK-UM. 04.01-7 tentang undangan dan ketentuan apel pagi virtual bagi Pegawai Kemenkumham se-Indonesia," kata Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, S.H., M.H., didamping Jeffry Ahmad Mito Pratama Pasaribu usai memgikuti apel secara zoom tersebut.
Pada saat apel tersebut, Sekjen Kemenkumham Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk dihayati dan dilaksanakan.
Baca Juga
- Darma Wanita Rutan Muara Labuh Bersatu di Acara Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan
- WBP Rutan Muara Labuh, Mendapat Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Merokok
- Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono Ikuti Raker Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023
- Selain Goro, Rutan Muara Labuh, Bersama TNI dan Polri Lakukan Aksi Razia Hunian WBP
- Rutan Muara Labuh, Mendapat Kunjungan Safari Dakwah ke-261 Ustad KH. Abdurahman Albanjari
Adapun pesan penting yang disampaikan pada jajaran Kemenkumham tersebut diantaranya, pentingnya meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua, sebagaimana yang telah terjadi di Negara India sehingga berdampak melonjaknya angka kematian di negara itu.
Selain itu, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto kembali mengingatkan fungsi jajarannya sebagai insan Pengayoman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenkumham tahun 2011, tentang logo yang menggambarkan tentang Tugas dan Fungsi (Tusi).
"Seluruh jajaran Kemenkumham, hendak dapat memaknai Tugas dan Fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
"Artinya, lambang yang merupakan karya dari kita dengan tulisan Pengayoman hendaknya dapat dimaknai, bahwa kita jajaran Kemenkumham hendaknya betul-betul dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dibidang Hukum dan Ham," harap Andap Budhi Revianto
Senada dengan yang disampaikan Sekjen Kemenkumham itu, Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, S.H., M.H.,juga mengajak seluruh jajarannya, agar senantiasa dapat menyikapi terkait semakin meningkatkan wabah Covid-19 di Solok Selatan.
"Sebagai petugas yang melakukan tugas pelayanan pada masyarakat, khususnya pada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP), hendaknya kita dapat menjaga diri dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)," pinta Sarwono pada jajarannya.
Bahkan menjaga kesehatan, meningkatkan imun diri, serta tetap menerapkan prokes merupakan salah satu upaya kita untuk mendukung program pemerintah dalam meminilisir berkembangnya wabah Covid-19 yang berbahaya ini. Selain itu, juga untuk menjaga agar keluarga kita tidak terpapar oleh Covid-19 tersebut.
"Sehingga tugas atau amanah yang ada di pundak kita pegawai Rutan sebagai Pengayom masyarakat akan dapat terlaksana dengan baik," harap Sarwono.
"Jadi kita sebagai petugas, untuk menghindari terpaparnya Covid-19 ini ke WBP Rutan Muara Labuh, kita wajib melakukan langkah-langkah untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 dengan cara mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjauhi kerumunan," pungkasnya. AA
Komentar