Penulis: Lex/rifki | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG -Sebanyak 11 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi yang digelar Polres Padang Panjang di depan Pos Pengamanan (Pospam) Rangkayo Basa, Senin (17/5).
Razia tersebut digelar dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 di Kota Padang Panjang.
"Dalam razia yang kami lakukan hari ini, terdapat 11 warga kita yang ditemui masih belum mematuhi Perda AKB, tidak menggunakan masker saat keluar rumah," sebut kapolres diwakili Ka Pospam Rangkayo Basa, Iptu. H. Sumanto.
Baca Juga
- 209 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
- Vaksinasi Covid-19 dan Operasi Yustisi Terus Dilakukan di Kota Padang Panjang
- Operasi Yustisi Jaring 230 Warga Tak Bermasker di Padang Panjang
- Tak Bermasker, 215 Orang di Padang Panjang Terjaring Operasi Yustisi
- Tak Bermasker, 12 Warga Terjaring Razia di Padang Panjang
Dikatakan Sumanto, pihaknya menginput data para pelanggar ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda) serta juga diberikan teguran secara lisan.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya. (Lex/rifki)
Komentar