Termasuk di Sumbar, Daerah Zona Merah Covid-19 Segera Berbenah Agar Tidak Kewalahan

Penulis: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - Pemerintah kabupaten/kota yang masih berada dalam zona merah (risiko tinggi) diminta segera memperbaiki status zonasinya. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan karena paska lebaran, ada potensi lonjakan kasus yang disebabkan adanya momen libur panjang Idul Fitri 1442 H.

Terdapat kekhawatiran, dari perkembangan per 16 Mei 2021. Karena ada 7 kabupaten/kota yang masih menghuni zona merah. Dan dikhawatirkan jika tidak segera berbenah, kabupaten/kota tersebut akan kewalahan menghadapi dampak dari libur panjang lebaran. Diketahui, saat ini perkembangan penanganan COVID-19 belum menunjukkan dampak yang dikhawatirkan.

"Jika saat ini, 7 kabupaten/kota ini sudah berada di zona merah sebelum dampak libur Idul Fitri terlihat, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam 2 atau 3 minggu kedepan," tegasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ada 7 kabupaten/kota yang ada di zona merah yang menjadi perhatian diantaranya Sleman (DIY), Salatiga (Jawa Tengah), Palembang (Sumatera Selatan), Pekanbaru (Riau), Solok dan Bukittinggi (Sumatera Barat) dan Deli Serdang (Sumatera Utara). Ketujuhnya diminta segera memperbaiki penanganan di daerahnya.

Selain yang kepada daerah zona merah, daerah yang menghuni zona oranye, zona kuning dan zona hijau juga diingatkan. Agar terus meningkatkan penanganan COVID-19 dan utamanya dalam beberapa minggu kedepan. Sebagai antisipasi dampak libur Idul Fitri.

"Kesiagaan menghadapi apapun yang terjadi kedepannya merupakan kunci dalam merespon perubahan secara cepat. Sehingga kondisi apapun dapat dikendalikan," Wiku menekankan.

Upayakan semaksimal mungkin peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan. Perketat kembali pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan serta memaksimalkan skrining dan testing terutama pada warga yang baru pulang dari bepergian. Tidak lupa memantau dan mewajibkan masyarakat yang baru pulang bepergian, untuk karantina mandiri 5 x 24 jam untuk mencegah potensi penularan yang lebih luas.

Disamping itu, melihat perkembangan peta zonasi risiko mingguan tingkat kabupaten/kota per 16 Mei, daerah yang masuk zona merah berkurang dari 12 menjadi 7 kabupaten/kota. Zona oranye bekurang dari 324 menjadi 321 kabupaten/kota. Zona kuning (risiko rendah) baik dari 169 menjadi 177 kabupaten/kota, sementara zona hijau tidak ada kasus baru dan tidak terdampak, jumlahnya tetap, masing-masing sebanyak 8 kabupaten/kota

Apresiasi diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) karena minggu ini ada 37 kabupaten/kota yang keluar dari zona oranye. Kabupaten/kota itu tersebar di Aceh (2), Sumatera Utara (4), Jambi (3), Sumatera Selatan (2), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Timur (6), NTT (5), Kalimantan Barat (1), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Barat (1), Maluku (2) Papua (4) dan Papua Barat (1).

"Saya mengapresiasi pemerintah daerah karena data menunjukkan terjadi penurunan di zona risiko tinggi dan zona risiko sedang. Adapun dari minggu ke minggu, angka zona risiko sedang cenderung mengalami kenaikan," pungkasnya. (Rel/MR)

Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Loading...

Komentar

Berita Terbaru