Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - Lama tak terdengar, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) didukung jajaran Polres Sawahlunto kembali menggelar operasi yustisia penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di depan Polsek Kota Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Senin, 24 Mei 2021.
Tribuana,SH, Kasi Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Bidan Operasional dan Penegakan Perda saat dikonfirmasi beritaminang.com mengatakan, operasi yang digelar dengan melibatkan Kasatpol PP, Kapolsek Kota, Wakapolsek Kota, Kasat Intel, KBO Reskrim, Kasi PPUD, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Sabhara tersebut berhasil menjaring 64 pelanggar prokes tidak bermasker. Kepada mereka diberi hukuman sanksi kerja sosial, seperti mencabut rumput taman.
"Operasi Yustisia yang kami gelar didukung penuh anggota jajaran Polres Sawahlunto dengan berhasil menjaring 64 pelanggar prokes tidak mengenakan masker, kepada mereka diberikan ganjaran hukuman sanksi kerja sosial." Ungkap Tribuana, lugas.
Menurut dia, operasi yang berlangsung didepan Mapolsek Kota Sawahlunto itu cukup memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penyebaran pandemi COVID-19 masih terjadi bahkan angkanya terus bertambah yang terkonfirmasi positif. Agar kasusnya bisa ditekan, tambah Tribuana, maka Satpol PP harus melakukan operasi dibantu pihak kepolisian sebanyak 20 anggota.
Masih tingginya angka yang terpapar di Sumbar, bahkan banyak daerah kabupaten/kota yang sudah dinyatakan zona merah, tetapi tingkat kesadaran masyarakat masih saja kurang, sehingga Pol PP selaku penegak perda harus turun menertibkan warga yang berlalu-lalang tanpa takut dan seakan tidak terjadi apa-apa. Padahal COVID-19 ini merupakan virus yang berbahaya dan penularannya juga sangat cepat.
Tribuana berharap seluruh warga untuk tetap mengenakan masker, jauhi kerumunan dan sering mencuci tangan. Dengan demikian, warga sudah dinyatakan mampu mencegah penularan COVID-19 yang lebih luas.(Iyos)
Komentar