Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 disosialisasikanBadan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi kepada KepalaSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kasubag Umum, dan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah, Senin (24/05). Pada kegiatan, diberikan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan pemateri dari Kementrian Pan RB RI. Kegiatan yang berlangsung satu hari.
Kepala BKPSDM, Sustinna, dalam laporannya mengatakan salah satu permasalahan dan isu yang penting dalam pengelolaan kinerja PNS adalah masih beragamnya penilaian kinerja PNS meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengaturnya. Ketidakseragaman penilaian itu, berdampak kepada disiplin maupun kinerja PNS yang bersangkutan.
Baca Juga
- Armaidi Tanjung: Kader PMII Harus Perkuat Nilai-Nilai Pemahaman Aswaja
- Dekan FBS UNP dan Kepala Diskominfo Kota Bukittinggi Tandatangani Naskah Kerja Sama
- DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Kota ke 239
- 65 Orang Kafilah Kota Bukittinggi Siap Bertarung Pada MTQ Sumbar ke-40 di Solsel
- APBD Kota Bukittinggi 2024 Beserta Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pendidikan Disahkan
Lebih lanjut Sustinna mengatakan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
"Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2021," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, mengatakan keberadaan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 untuk mengatasi semua permasalahan dalam penilaian kinerja PNS.
"Sosialisasi dan Bimtek (Bimbingan Tekbologi) diperlukan untuk memberikan penjelasan detail mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan tersebut sehingga penilaian kinerja dapat dilaksanakan secara terukur, sekaligus meningkatkan kompetensi pengelola kepegawaian di instansi masing-masing," jelas Yuen Karnova.
Menurut Yuen, perlu ada perubahan mendasar dalam manajemen kepegawaian karena target besar seorang PNS ke depan adalah lebih responsif dan akuntabel terhadap permasalahan serta keadaan masyarakat.
"Hal itu terwujud dan tercapai di dalam catatan kinerja harian PNS," tambahnya. (Yus)
Komentar