Penulis: Medio Agusta
PADANG - Pos Penyekatan yang berada di perbatasan Provinsi Sumatera Barat keberadaannya kembali diperpanjang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K., mengatakan, perpanjangan penjagaan Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar ini berlangsung selama sepekan mendatang.
"Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Selasa (25/5) di Polres Padang Pariaman saat mengikuti Gelar Opsnal Bulanan Polda Sumbar dan jajaran.
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Dugaan Narkoba, Petugas Gabungan Polda Sumbar Geledah Berbagai Tempat di Kawasan Pasar Gaung Padang
- Gubernur Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Resmikan Pemberlakuan Sistem One Way Padang-Bukittinggi
- Wakapolda Sumbar Kunjungan Kerja ke Polres Padang Panjang
- Gubernur Mahyeldi: Keberhasilan Sistim One Way, Buah dari Sinergitas Pemprov dan Polda Sumbar
Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Kombes Pol Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyebut, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.
"Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar