Penulis: de | Editor: Marjeni Rokcalva
Pasaman Barat - Tim Gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasamaan Barat (Pasbar) melakukan penyisiran kepada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang dimulai dari kawasan Bundaran Simpang Empat, (26/5/2021).
Dalam kegiatan tersebut Petugas memberhentikan para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung ditertibkan oleh petugas. Tedata sebnayak 109 orang pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) dan sebanyak 6 orang di antaranya sudah terdaftar pada Aplikasi SIPELADA pelanggar perda AKB langsung disidang dan diberikan sanksi denda uang sebanyak seratus ribu rupiah.
Sedangkan sebanyak 103 pelanggar lainnya di berikan sanksi sosial berupa membersihkan pekarangan jalan di sekitaran Bundaran Simpang Empat.
Baca Juga
- Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Gelar Operasi Cipta Kondisi di Dharmasraya
- Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Harga Minyak Goreng di Dharmasraya
- Tim Gabungan Kembali Temukan Korban, Total Korban Meninggal Erupsi Semeru jadi 48 Jiwa
- Hari Kelima Paska Erupsi Semeru, Tim Gabungan Temukan Total 43 Korban Meninggal Dunia
- Tim Gabungan Razia Warga tak Bermasker di Padang Panjang
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi. S,IK melalui Kasat Binmas Polres Pasbar, Dapit Keling,SH menyampaikan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat.
"Operasi Yustisi sebagai upaya penegakan Perda Provinsi Sumbar No : 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kegiatan ini, kita menindak ratusan pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan karena tidak mengunakan masker," ujarnya
Dikatakannya, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasaman Barat, dengan adanya Operasi Yustisi ini sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 di dalam kehidupan sehari-hari. Serta membiasakan diri dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kita menghimbau dan berharap dengan adanya Operasi gabungan ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat," Pintanya.
Operasi gabungan tersebut juga diikuti oleh Kasat Narkoba Polres Pasbar, Iptu. Eri Yanto, SH, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP, Handoko SE, MM, Kabid PPUD, Syaparuddin, S.Ag, dan Personil Polres Pasbar dan Sat Pol PP Pasbar.
(de)
Komentar