Penulis: ISC/ DisnakertransSB | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat Nazrizal menegaskan pentingnya keikutsertaan seluruh pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminal Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar memperoleh perlindungan atas resiko pekerjaan yang mungkin terjadi.
"Dengan nominal sebesar Rp.16.800,-, pekerja akan menerima manfaat untuk dua jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," kata Nazrizal dalam paparannya selaku pemateri dalam Obrolan Santai Intelektual (Orasi) yang digelar BEM KM Unand secara virtual di Padang, Sabtu (29/05/2021).
Menurutnya, Disnakertrans Sumbar terus mendorong keikutsertaan tersebut melalui koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, baik dengan perusahaan selaku pemberi kerja maupun serikat pekerja.
Baca Juga
- Kepala Disnakertrans Sumbar Pimpin Jajarannya Upacara HUT RI ke-75 Secara Virtual
- Menteri Desa PDTT Didampingi Kadisnakertrans Sumbar Tanam Jahe di KPB Lunang Silaut
- Kadisnakertrans Sumbar Antarkan Bantuan Obat dan Alkes ke Padang Tarok Sijunjung
- Kadisnakertrans Sumbar Beri Bingkisan pada Anak Transmigran Padang Tarok yang Ikut Sunatan
- Kadisnakertrans Sumbar Dampingi Komisi II DPRD Sumbar Kunker ke Disnakertrans Sijunjung
"Kalau dia pekerja formal, itu memang sudah ada aturannya, wajib pemberi kerja ikut dalam pembiayaan premi kepesertaan jaminan sosial, baik jaminan sosial tenaga kerja maupun jaminan sosial kesehatan bagi pekerja penerima upah," ungkap Nazrizal pada Orasi yang mengusung tema "Tetap Kerja, Kerja, Kerja? Meski Pekerja Tak Sejahtera?".
Sedangkan bagi pekerja informal yang bekerja tidak berdasarkan kontrak kerja, dimana komposisinya di Sumatera Barat mencapai 65%, diharapkan menjadi peserta jaminal sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
"Ini mencakup pekerja di rumah makan, di pasar-pasar, bahkan sampai kepada tukang bersih-bersih yang menerima upah harian," sebutnya.
Tidak hanya itu, manfaat lain yang bisa diperoleh adalah adanya program pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, kalau mereka di PHK, akan berkesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan serta akan mendapat insentif yang saat ini sedang dihitung oleh pemerintah pusat," tutur Nazrizal.
Disinggung mengenai adanya perusahaan-perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, Nazrizal mengungkapkan bahwa seluruh pengaduan telah dan sedang ditindaklanjuti oleh jajaran Disnakertrans Sumbar.
"Data dari pos pengaduan yang kita sediakan, 75% pengaduan telah diselesaikan melalui musyawarah, saling memahami, Alhamdulillah," pungkasnya.
Sedangkan sisanya masih berproses, jika masih tidak menemui titik temu, sesuai peraturan perundang-undangan akan bermuara pada Pengadilan Hubungan Industrial. (ISC/ DisnakertransSB)
Komentar