Update Zonasi Terbaru Sumbar, Tidak Ada Zona Merah Covid-19

Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta

PADANG -Kepala Dinas Kominfo Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang menyampaikan data terbaru zonasi Covid-19 di Sumbar.

Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikatordata onsetpada minggu ke-63 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 30Mei 2021 sampai tanggal 05 Juni 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah - Resiko Tinggi (Skor 0 - 1,8)

Baca Juga


Nihil

Zona Oranye - Resiko Sedang (Skor 1,81 - 2,40)

  1. Kabupaten Sijunjung (skor 2,36)
  2. Kota Padang Panjang (skor 2,34)
  3. Kota Padang (skor 2,31)
  4. Kota Payakumbuh (skor 2,26)
  5. Kota Bukittinggi (skor 2,23)
  6. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,23)
  7. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,17)
  8. Kota Solok (skor 2,14)
  9. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,11)
  10. Kabupaten Pasaman (skor 2,09)
  11. Kabupaten Solok (skor 2,08)
  12. Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,03)
  13. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,02)
  14. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,02)
  15. Kabupaten Agam (skor 1,84)

Zona Kuning - Resiko Rendah (Skor 2,41 - 3,0)

  1. Kota Pariaman (skor 2,66)
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,49)
  3. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,49)
  4. Kota Sawahlunto (skor 2,42)

Catatan:

Walaupun skor turun dari 3,19 ke 2,66, Kota Pariaman masih tetap menjadi yang terbaik minggu ini (sesuai indikator kesehatan masyarakat).

Zonasi Hijau - Tidak Ada Kasus

Tidak Ada

(Tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir)

Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

Catatan:

Pada Minggu ke-64 ini, kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat 4 (empat) daerah yang berada di zona Kuning, 15 (limabelas) zona oranye dan tidak ada daerah yang berada di zona merah atau hijau.
  2. Kecenderungan Positivity Rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ke 63 adalah 9,51 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 9,24. /MENINGKAT
  3. Yang patut diwaspadai, positivity rate (PR) Sumatera Barat pada minggu ke 63 selalu berada diatas 10% /MENINGKAT
  4. Provinsi Sumatera Baratmasih berada padaZONASIORANYE(Resiko Sedang) dengan skor 2,05. Skor membaik dari minggu sebelumnya (1,91) /KASUS MENURUN
  5. Sampai minggu ke 63, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 adalah 43.858 orang.Bertambah sebanyak 1.916 orangdari minggu sebelumnya41.916 orang.
  6. Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 90,80%, atau sembuh sebanyak 39.824 dari 43.858 orang yang terinfeksi. Terjadi penambahan kesembuhan sebanyak 1.606 orang dari minggu sebelumnya denan jumlah kesembuhan38.218 orang. Namun secara persentase kesembuhan dibanding minggu sebelumnya, pada minggu ini tingkat kesembuhan menurun/KESEMBUHAN MENURUN
  7. Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 977 orang dari 43.858 yang terinfeksi (2,23%). Terjadi penambahan meninggal dunia dalam satu minggu sebanyak 99 orang (minggu sebelumnya878 orang).Persentasenya juga meningkat dari minggu sebelumnya /MENINGKAT
  8. Kasus Aktif sebanyak 3.057 orang (6,97%) dari 43.858 orang. Bertambah 290 orang dari sebelumnya2.767 orang/MENINGKAT
  9. Rawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) : 598 orang (19,56%) dari 3.057 orang kasus aktif. Meningkat menjadi613 orang. Artinya terjadi penambahan rawat inap sebanyak 15 orang dari minggu sebelumnya/MENINGKAT
  10. Isolasi Mandiri : 2.298 orang (75,17%) dari 2.767 orang kasus aktif. Meningkat sebanyak 265 orang dari minggu sebelumnya pada angka2.033 orang/MENINGKAT
  11. Isolasi dikarantina Kab/Kota : 161 orang (5,27%) dari 2.767 kasus aktif. Terjadi penurunan 40 orang. Minggu sebelumnya 161 menjadi121 orang./MENURUN

Jika dilihat trend skor secara keseluruhan, telah terjadi perbaikan penanganan covid-19 diberbagai daerah. Semoga keseriusan satgas Kabupaten Kota melakukan berbagai upaya pemutusan mata rantai Covid-19 akan semakin menunjukkan hasil yang baik. Untuk itu diharapkan Satgas Kabupaten Kota secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.

Indikator Kesehatan Masyarakat (Indikator Penetapan Zonasi)

Berikut 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 (sebelas) indikator epidemiologi, 2 (dua) indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 (dua) pelayanan kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%)
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif
  8. Insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk
  11. Jumlah pemeriksaan sample diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu) pada level provinsi
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%)
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-64 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (Rel/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru