Polres Pasbar Kembali Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

Penulis: de | Editor: Marjeni Rokcalva

Pasaman Barat - Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali kembali berhasil meringkus kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) terhadap pemilik satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Candra Mustiah di Simpang Tiga Bedeng Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Sumbar pada Kamis 18 Maret 2021.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal, SIK mengatakan darti hasil pengembangan, Pengembangan berasal dari pencurian satu unit becak motor yang diproses holsek Kinali Terhap pelaku MZ 24 tahun, akhirya polisi lansung bergerak untuk meringkus pelaku Curanmor motor Honda Beat Street.

Lebih lanjut, dikatakannya satu hari setelah kejadian pencurian oleh tersangka MZ pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH 46 tahun warga Sungai Aur dengan maksud meminta bantuan menjualkan Sepeda motor hasil curiannya tersebut.

Baca Juga


"Selanjutnya tersangka MZ dan MH pergi menjual sepeda motor tersebut kepada RP 34 tahun warga Kuamang Nagari Ujung Gading, mengetahui hal tersebut Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka MH dan RP dengan ancaman tindak pidana pertolongan jahat (penadahan), "ujar AKP Fetriz (5/6/2021).

Selain amankan dua tersangka Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda bead Street warna hitam dengan no.Pol BA 4217 SL dan no rangka MH1JFZ218JK268484. milik korban Candra.

" Akibat tindak pidana Curanmor itu korban mengalami kerugian sekisaran Rp.17.000.000, sementara itu, Kedua tersangka selain MH bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Pasbar guna proses hukum lebih lanjut, " ujar AKP Fetrizal. (de)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru