Buat Efek Jera, Pelanggar Prokes di Payakumbuh Dibawa Ke Meja Hijau

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

PAYAKUMBUH - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun. Apabila terbukti melanggar itu, akan ada hukuman yang menanti. Apabila berulang kali melanggarnya, maka semakin beratlah sanksi yang diberikan, bisa dibawa ke kursi pesakitan penegak hukum.

Seperti yang dilakukan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra bersama Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi, Jumat (4/6). 2 orang pelanggar Peraturan Daerah dibawa Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh untuk diproses.

Kedua pelanggar perda itu adalah Y (49), yang didakwa melanggar dua Perda, yaitu Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 3 Perda Nomor 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat dalam wilayah Kota Payakumbuh, dan Pasal 11 ayat 8 Perda Nomor 01 Tahun 2007 tentang izin usaha dan restribusi kepariwisataan.

Baca Juga


Y kedapatan melanggar Perda tersebut pada saat Tim 7 Payakumbuh yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP saat melakukan razia 6 Mei 2021 lalu di Kelurahan Padangtiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Tersangka Y melanggar Perda karena menjual nasi bungkus pada siang hari di bulan Ramadhan.

"Pada saat Tim gabungan melakukan razia ke warung nasi terdakwa, didapati tersangka menjual berupa nasi dan lauk pauk, dan juga terdapat orang yang sedang berbelanja nasi dilokasi kejadian dibuktikan dengan adanya nasi yang dibungkus untuk dibawa pulang," kata Devitra.

Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh Sonya Monica, tersangka Y mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama kemudian hari.

Putusan sidang yang dijatuhkan adalah barang bukti berupa termos nasi dikembalikan kepada terdakwa, terdakwa terbukti bersalah Perda menjual nasi pada siang hari pada saat bulan suci ramadhan, dan dipidana denda sebanyak Rp.500.000, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama 20 jam.

Menurut Devitra, sidang pemilik warung kelambu ini agak terlambat, karena kemarin mangkir alias tidak koopratif dengan tidak menghadiri sidang pertama. Jadi Penyidik Pol PP terus mengejar dan akhirnya baru bisa disidangkan hari ini,jelasnya ketika ditanya.

Pelanggar perda kedua yang diproses di meja hijau adalah A (21). Dimana pada hari Kamis, 6 Mei 2021 lalu, pada pukul 21.30 WIB, A tertangkap oleh petugas melanggar Pasal 101 jo Pasal 11 huruf d angka 2 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Tersangka A kedapatan tidak memakai masker sebanyak 2 kali, berdasarkan hasil pendataan melalui aplikasi SIPELADA.

"Tersangka tertangkap untuk kedua kalinya saat razia di Ngalau Medan Nan Bapaneh. Putusan sidang yang dijatuhkan hakim adalah denda sebesar Rp.150.000 atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari," terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dalam wawancara dengan media beberapa waktu lalu menyampaikan, Perda AKB merupakan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.

"Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada ukuran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan," pungkasnya.

Untuk itu Wako Payakumbuh Reza Falepi menghimbau warga kita untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dengan selalu memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. (Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru