Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Berkas perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Saputra diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumbar, Rabu siang (9/6/2021). Artinya, setelah berkas dan barang bukti lengkap, tak lama lagi sidang akan bisa digelar di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah.melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya Rieski Fernanda,SH ,yang ditemui awak media di rungan mengatakan, iya benar sekali kan pada kami Pidum Kejari Dharmasraya menerima berkas perkara penganiayaan bersama sama mengkibatkan seorang meninggal dunia yang melibatkan oknum Anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Saputra
Berkas perkaranya, sebunya, sudah dilimpahkan Satrekim Polres Dharmasraya ke pihak kami penyidik Pidum kejakasaan Negeri Dharmasraya, merupakan pelimpahan berkas kasus perkara dalam tahap kedua.
Baca Juga
"Yang mana kami menerima berkas dan pelaku serta barang bukti,seperti baju korban,sepeda motor dan mobil,Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang telah di sidangkan. Mungkin Dalam Waktu dekat akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Dharmasraya untuk di sidangkan,dan kami masih menunggu jadwal persidangan pengadilan. Nanti dipersidangan kita akan panggil para saksi dan para tersangka yang melakukan guna pembuktian perkara dalam persidangan," ucap Rieski Fernanda,SH.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban Dani Kumara yang berumur 23 tahun meninggal dunia ini, erjadi 21 Juni 2020 lalu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Korban meninggal dunia di IGD Puskemas Sungai Rumbai.
Dimana, sebelumya jajaran Polres Dharmasraya telah mengamankan, empat Orang dari 11 yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan berujung maut ini. Empat orang tersebut yakni, Amrizal 62 tahun warga Jorong Tanjung Paku, Nagari Koto Ranah, Agung Wijaya, 38 tahun, Randi 19 tahun, dan Murkwadaya 33 tahun, warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Perbuatan main hakim sendiri itu, dilakukan oleh Boby dan kawan-kawan, usai korban yang diduga melarikan, wanita dibawah umur, R 14 tahun, warga Tanjung Paku Alam Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar yang dibawa kedaerah Kuamang Kuning Kabupaten Bungo, yang dihakimi massa di gedung pelatihan belakang kantor Wali Nagari Koto Ranah. (Eko)
Komentar