Rektor UNP Terbitkan SE Tentang Perkuliahan Juli-Desember, Begini Detailnya

Penulis: Je | Editor: Medio Agusta

PADANG - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri, Ph.D., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 2416/UN35/EP/2021 tentang Kegiatan Perkuliahan Semester Juli-Desember 2021 dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19, Rabu (9/6).

SE ini merujuk kepada keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 dan No. 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020, Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 Tetang Penyeleggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Kesepakatan Rapat MPU Universitas Negeri Padang Hari Kamis tanggal 27 Mei 2021.

Untuk itu ditetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:

  • Bagi mahasiswa tahun masuk 2020 perkuliahannya dilaksanakan secara Luring (tatap muka) untuk mata kuliah Program Studi dan Fakultas, sementara untuk mata kuliah tingkat Universitas tetap dilaksanakan secara Daring.
  • Bagi mahasiswa selain tahun masuk 2020 perkuliahan dilaksanakan secara Daring.
  • Perkuliahan daring menggunakan platformhttps://elearning2.unp.ac.id.
  • Jika sangat diperlukan perkuliahan praktikum di laboratotium, bengkel/workshop atau yang sejenis, untuk mahasiswa selain tahun masuk 2020 dapat dilakukan secara Luring dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktikum diatur oleh Fakultas masing-masing.
  • Seluruh warga Universitas Negeri Padang dihimbau untuk terus bahu-membahu menghentikan penyebaran Covid-19, mengedukasi masyarakat akan bahaya virus Covid-19.
  • Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, sewaktu-waktu edaran ini dapat berubah dengan menyesuaikan dengan perubahan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga pemerintah terkait dengan Protokol Kesehatan.
(Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru