Penulis: Medio Agusta
PADANG - Seorang pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Padang Timur akhirnya berhasil ditangkap. NF (32), merupakan DPO dari tindak pidana percobaan pencurian kotak amal di Mesjid Ukhuwah Muhammadiyah Padang.
Pelaku ditangkap di rumahnya Jl. Belakang Pasar Simpang Haru No. 03 Rt.02 RW 04, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak dan menangkapnya," kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, S.H.
Baca Juga
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Pelaku Wisata Pessel Mendapatkan Pelatihan Tata Kelola Bisnis dan Pemasaran
- Gubernur Mahyeldi Minta Pelaku Ekraf Sumbar Tingkatkan Kualitas dan Pemasaran Produk
- Sekda Pessel Mawardi Roska Ajak Pelaku UMK Manfaatkan Gedung PLUT Rawang Painan
- 80 Pelaku UMKM Nagari Kasang Padang Pariaman Ikuti Bimtek Wirausaha Pokir JJ Dt Gadang
Diterangkan Kapolsek, NF ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021 terkait percobaan pencurian kotak amal dengan barang bukti 3 buah gergaji besi, 1 buah besi penyangga jendela, dan 1 buah gembok.
Pelaku tersebut kata Kapolsek Padang Timur ini, juga ada kaitannya dengan pelaku RP yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 2 Juni 2021.
"NF ini bersama RP yang melakukan percobaan pencurian. NF inilah yang merupakan otak pelaku," jelas AKP Afrides Roema.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar