Pasangan Suami Istri di Bukittinggi Ditangkap Polisi Saat Paketkan Sabu

Penulis: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bukittinggi ketika sedang membungkus paket sabu di rumahnya di Jalan Syeh Ibrahim Musa, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sabtu (12/06).

Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, S.I.K., berhasil menemukan Sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba di duga jenis sabu di lokasi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga


Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, S.H., menyampaikan penangkapan pasang suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim di lapangan. Dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kita menyita berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah tas emas kotak-kotak, 1 (satu) unit hp merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong berserta pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) kotak rokok U Mild.

Kasat menambahkan disampaikan AKP Aleyxi setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) di dalam sebuah rumah di Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Dari penangkapan dan penggeledahan di Rumah F tersebut petugas menyita berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah celana warna abu-abu, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000, satu unit HP merk vivo warna biru muda, dan satu helai celana jeans warna biru merk levis.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," Pungkas AKP. Aleyxi Aubedillah, S.H. (Rel/Je)

Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru