Penulis: Medio Agusta
SOLOK -Diduga edarkan materai palsu, seorang pemuda bernisial AP (28) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Solok di wilayah Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Senin kemarin (14/06/2021).
Tersangka diketahui warga Guguak Malalo Kabupaten Tanah Datar itu diringkus oleh personil Polsek Lembang Jaya yang dibantu oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Solok (Tim Karawai Arosuka).
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada seseorang yang menawarkan materai yang diduga palsu ke salah satu kedai di daerah Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"Pemilik warung yang merasa curiga dengan materai tersebut, akhirnya menyampaikan kepada warga untuk diinformasikan kepada pihak berwajib," jelasnya.
Ia menambahkan, petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka tak berselang lama ketika tersangka dalam perjalanan setelah pemilik warung menyampaikan informasi tersebut kepada petugas.
"Adapun materai tempel palsu yang di edarkan tersebut jelas Kasat sebanyak 20 (dua puluh) lembar yang terdiri dari materai tempel nilai 6000 diduga palsu sebanyak 1000 buah dan 10 (sepuluh) lembar materai tempel nilai 10.000 palsu sebanyak 500 buah," ungkapnya.
Tersangka dan semua barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemriksaan secara intensif. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar