Penulis: Medio Agusta
PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, Selasa (15/6). Dari sepuluh orang tersebut, diketahui enam orang diantaranya kedapatan tengah berjudi.
Dalam operasi pemberantasan preman ini, dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, S.I.K., bersama anggotanya.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Emel dan Paur Humas Bripka Redno mengatakan, mereka yang diduga pungli tersebut diamankan di lima lokasi.
Baca Juga
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Pelaku Wisata Pessel Mendapatkan Pelatihan Tata Kelola Bisnis dan Pemasaran
- Gubernur Mahyeldi Minta Pelaku Ekraf Sumbar Tingkatkan Kualitas dan Pemasaran Produk
- Sekda Pessel Mawardi Roska Ajak Pelaku UMK Manfaatkan Gedung PLUT Rawang Painan
- 80 Pelaku UMKM Nagari Kasang Padang Pariaman Ikuti Bimtek Wirausaha Pokir JJ Dt Gadang
"Mereka yang diamankan adalah berinisial N, J, I, H, yang saat diamankan tengah berjudi adalah K, MA, AF, Y, S dan JR," katanya, Rabu (15/6).
Mereka yang melakukan pungli, pada umumnya dilakukan terhadap para sopir truk di tempat umum maupun di pabrik yang berada di Padang Pariaman.
"Untuk total BB (Barang Bukti) pungli yang diamankan jumlahnya adalah Rp 573.500,- dan 24 botol air mineral," ujarnya.
Untuk penangkapan pelaku judi ini katanya, berawal saat tim berada di Korong Kali Air, Nagari Sungai Buluah Barat, Kecematan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Disana ditemukan 6 orang yang sedang berkumpul diduga melakukan premanisme atau pungli terhadap truck yang lewat.
"Namun saat dihampiri, 6 orang tersebut didapati sedang bermain permainan judi jenis KOA dengan uang sebagai taruhanya di warung tempat orang tersebut berkumpul. Dengan barang bukti kartu KOA dan uang sejumlah Rp.100.000,-," ungkapnya. (Rel/Je)
Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar