Penulis: RND/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PAINAN - Dalam sepekan terakhir, Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakum) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor: 6 Tahun 2020, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil menjaring sebanyak 713 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), khususnya tidak bermasker saat berada di pasar dan di tempat umum.
"Dari hasil operasi selama empat hari, tim berhasil terjaring sebanyak 713 orang yang kedapatan tidak bermasker," kata Kasatpol PP dan Damkar, selaku Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Dailipal, Jumat (18/6) usai menggelar operasi Yustisi di Pasar Barung-barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Dijelaskan, 713 orang tersebut berasal dari empat lokasi operasi. Pertama Pasar Baru Kecamatan Bayang, dalam operasi yang dilaksanakan Senin (14/6) terjaring sebanyak 118 orang, kemudian Selasa, (15/6) di Pasar Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan, terjaring 230 orang, berikutnya, di Pasar Taluak Batang Kapas, terkaring 140 orang.
Baca Juga
- 209 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
- Vaksinasi Covid-19 dan Operasi Yustisi Terus Dilakukan di Kota Padang Panjang
- Operasi Yustisi Jaring 230 Warga Tak Bermasker di Padang Panjang
- Tak Bermasker, 215 Orang di Padang Panjang Terjaring Operasi Yustisi
- Tak Bermasker, 12 Warga Terjaring Razia di Padang Panjang
"Hari ini operasi dilaksanakan di Pasar Barung Barung Belantai Kecamatan Koto XI Tarusan, berhasil menjaring sebanyak 225 orang," kata Dailipal.
Dijelaskan, 713 orang tersebut merupakan pengguna jalan, pengunjung, dan pedagang yang tidak menggunakan masker saar ditemui petugas.
"Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan.
"Selama Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas, dan lupa membawa masker. Ada juga yang membawa masker tapi disimpan di dalam kantong. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
Dailipal menambahkan, personel tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Bagian Humas dan Protokoler.
Sementara berdasarkan data Satgas Covid-19, hingga hari (Jumat 18/6) kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, berjumlah 1887 orang, pasien yang sudah dinyatakan sembuh 1703, dan meninggal 58 orang. Pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 126 orang. (RND/Je)
Komentar