Penulis: Medio Agusta
PAINAN -Entah setan apa yang ada di kepala lelaki dewasa inisial J (49), sehingga ia rela menyetubuhi seorang wanita yang mengidap keterbelakangan mental. Atas kelakuannya ini, tersangka J, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Kamis malam (17/06/2021).
Kasus ini bermula dari laporan warga ke polisi. Menerima laporan, Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadapnya. Penangkapan dipimpin Ipda Andrio Saputra, S.H., yang didampingi Aipda Yandri Martin serta anggotanya tim dengan didampingi oleh Walinagari Inderapura Utara Ahmad Zuri. Lelaki warga Kampung Lubuk Betung ini diamankan polisi.
Polisi menyebutkaan, penangkapan dilakukan karena polisi sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dimana, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya (keterbelakangan mental).
Baca Juga
- Onde Mande, Jual Togel, Seorang Lansia Diamankan satreskrim Polres Payakumbuh
- Pemko Padang Panjang dan Polres Tes Urine Sopir Kendaraan Umum
- Bupati Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Singgalang Polres Dharmasraya
- Gelar Pesta Sabu, 5 Pemuda Ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh
- BREAKING NEWS: Polres Padang Panjang Tutup Jalan Lembah Anai Sejak Tadi Malam
Informasinya, kasus ini terjadi Selasa, 18 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Gunung Lubuk Tengah, Kenagarian Inderapura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan. Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban tersebut.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., menjelaskan, juga membenarkan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dimana korbannya seorang wanita yang kami kategorikan tidak berdaya karena mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa pada umumnya dan tidak mengerti atas apa yang diperbuat kepadanya.
"Oleh sebab itu tersangka akan kami proses awal dengan Pasal 286 KUHPidana," ujarnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan tersebut rentan akan mengalami kejahatan contohnya seperti ini.
"Mari kita selalu menjaga kamtibmas mulai dari lingkungan keluarga sendiri agar terhindar dari kejahatan tersebut," tutup Kasat Reskrim. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar