Penulis: cigus/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Operasi Yustisi kembali menjaring 12 warga yang tidak memakai masker dalam razia yang dipusatkan di simpang empat Pasar Pusat Padang Panjang, Jumat (18/6).
Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra, S.STP., menyebutkan, sudah beberapa minggu tidak ada pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), namun hari ini kembali tim menemukan pelanggaran.
"Kami tentunya tidak membiarkan warga yang tidak patuh. Tetap kami tindak dan beri sanksi sesuai perda," katanya.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Fasilitasi Pemulangan 4 Orang Warga Pasca Dievakuasi dari Lebanon
- Obati Kerinduan, Naga-Ri Terus Jalani Silaturahim dengan Warga Padang Panjang
- Warga Nagari Sungai Duo Dharmasraya Terima Bedah Rumah Baznas dan Polres
- Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga tak Mampu
- Paguyuban Warga Sunda se-Sumatera Barat Raker di Hall Bukit Lampu Padang
Perda AKB ini, terangnya, sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan mereka pun tahu pada kondisi pandemi ini, masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kami sudah rutin melakukan razia, namun faktanya ada juga masyarakat yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran. Ini diketahui dari rekaman aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda) yang dioperatori anggota di lapangan," ungkapnya.
Ditambahkan Herick, setidaknya masyarakat sudah paham akibat melanggar Perda AKB ini.
"Kami berharap pada razia berikutnya, angka pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang berkurang bahkan tidak ditemukan lagi," harapnya. (cigus/Lex)
Komentar