Catat Tanggalnya! Pemko Padang Panjang Gelar Vaksinasi Rabies Massal Gratis

Penulis: 8 Juli | Editor: Medio Agusta

PADANG PANJANG - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang melaluiUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) akan melaksanakan vaksinasi rabies secara massal mulai 21 Juni mendatang.

Vaksinasi rabies massal ini telah menjadi salah satu agenda rutin Dispangtan setiap tahun yang digelar secara gratis untuk masyarakat Kota Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan penular rabies.

Kepala Dispangtan, Ade Nefrita Anas, M.P., Jumat (18/6), di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini akan mulai dilaksanakan dari 21 Juni hingga 8 Juli mendatang. Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Kota Padang Panjang yang bebas rabies.

Baca Juga


"Vaksinasi rabies massal tahun 2021 ini akan dilaksanakan di delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT). Di antaranya Kelurahan Ganting, Sigando, Ekor Lubuk, Ngalau, Guguk Malintang, Tanah Pak Lambik, Koto Panjang, dan Koto Katik," sebutnya.

Ditambahkan Ade, mengingat masih dalam pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan per-cluster (door to door). Sistem cluster ini juga sudah dilakukan sejak tahun lalu.

"Kami cukup informasikan kepada RT dan pihak kelurahan, mereka yang menentukan titik kumpul warga di satu atau dua tempat untuk melakukan vaksinasi rabies ini," tambahnya.

Sehubungan dengan itu, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing. Sehingga pelaksanaan vaksinasi rabies massal dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, lanjut Ade, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi. Hal ini bisa dilakukan kalau sudah ada surat dari kelurahan yang bersangkutan.

"Hewan liarnya terlebih dahulu akan kami amankan dan dikarantina di puskeswan selama tiga hari. Kalau memang tidak ada pemilik, maka akan dieliminasi oleh petugas. Namun sebelum itu, harus ada surat dari kelurahan bahwasanya hewan tersebut memang betul-betul liar tanpa ada pemiliknya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Ditambahkan Ade, bagi masyarakat yang ingin hewan kesayangannya divaksinasi namun berhalangan hadir di jadwal yang telah ditentukan tersebut, bisa mengikuti dijadwal tempat lain atau juga bisa datang langsung ke puskeswan.

"Semua pelayanannya untuk masyarakat Kota Padang Panjang gratis. Taka da dipungut biaya sepeser pun," tegasnya.

Untuk itu, imbaunya, mari beramai-ramai membawa HPR sesuai jadwal yang telah ditentukan. Di Kelurahan Ganting pada 21 Juni, Sigando (22 Juni), Ekor Lubuk (23-24 Juni), Ngalau (24-29 Juni), Guguk Malintang (29 Juni-1 Juli), Tanah Pak Lambik (5 Juli), Koto Panjang (6-8 Juli) dan Koto Katik (8 Juli). (rifki/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru