Penulis: Lex/cigus | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang kembali menertibkan iklan rokok yang terpasang di sejumlah warung, Sabtu (19/6). Di Padang Panjang, iklan dan mempromosikan rokok tidak dibolehkan lagi sejak diberlakukannya Perda No. 8 Tahun 2009 yang kemudian diganti dengan Perda No 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, S.H., mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama mengingatkan dan menyosialisasikan Perda ini. Namun masih saja ada beberapa iklan rokok terpajang di warung-warung.
"Kami tidak tinggal diam, begitu melihat ada iklan rokok di warung, langsung kami cabut. Kepada pemilik warung, kami pesankan agar melarang dan menolak bila ada marketing rokok yang memasang iklan rokoknya di warung tersebut," kata Idris.
Baca Juga
- Tim 7 Laksanakan Cipta Kondisi di Payakumbuh, Kasatpol PP Harap Masyarakat Jaga Ketertiban
- Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Bahaya Kebakaran ke Sekolah
- Upacara Peringatan Harkitnas ke 116 Tingkat Kota Bukittinggi Berlangsung Khidmat
- Tim 7 Pemko Payakumbuh Razia Tempat Makan Yang Masih Buka Pada Bulan Ramadhan
- Bantu Pemulihan Pascabanjir, Satpol PP Damkar Padang Panjang Kirim Anggota ke Pesisir Selatan
Idris menambahkan, razia dan penertiban iklan rokok ini dilakukan setiap hari. Sembari anggota operasional berpatroli memantauan trantibum, mereka juga memastikan tidak ada iklan rokok yang terpasang di wilayah yang dilalui.
Sementara Danton Satpol PP, Anudi Munawarta, mengatakan, akhir-akhir ini kembali banyak ditemukan iklan rokok yang terpasang di warung-warung. Sales dan pemilik warung dianggap sudah tidak kooperatif dalam penerapan Perda KTR. Oleh sebab itu pihaknya kembali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung.
"Kami optimis Padang Panjang kembali bebas iklan rokok seperti awal mula perda ini berlaku. Razia dan penertiban iklan rokok berjalan setiap hari. Semoga semua iklan yang terpasang bisa segera kami tanggalkan," tutur Anudi. (Lex/cigus)
Komentar