Penulis: Medio Agusta
PAINAN - Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali ungkap peredaran barang haram berupa Narkoba jenis Ganja dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Jum'at, 18 Juni 2021, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandes Rimbo Panjang Singkaring, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel.
Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, melalui Kasubbag Humas IPTU Jismul Wahid membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
"Iya benar, Tim Sapu Jagat Polres Pessel menangkap dua orang terkait narkoba," katanya.
Baca Juga
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pemuda Pemakai dan Pengedar Sabu
- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu
- Terkait Sabu, 3 Lelaki Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Lokasi Berbeda
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 2 Pria Diduga Pelaku dan Pengedar Narkoba
- Terkait Sabu, Mahasiswa Asal Kota Padang Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok
Dari kedua tersangka inisial RA (27) dan RI (27), petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening, satu paket sedang yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam, satu paket sedang di dalam kotak tupperware warna biru, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering, satu bungkus kertas vapir, dan handphone.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang sering bertransaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis ganja kering di Jalan Bandes. Kemudian Tim Sapu Jagat Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan Patroli di daerah tersebut. Setelah diketahui tersangka RA, tim melakukan penangkapan terhadap RA dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," ujar Jismul wahid.
Tidak sampai disitu, Tim langsung mengembangkan asal muasal barang atau orang yang berkaitan dengan tindak pidana ini, dari membuahkan hasil dengan menangkap RI di rumahnya dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis ganja kering di dalam rokok Sampoerna beserta kertas vapir.
"Dari pengembangan itu, tim kita berhasil menangkap tersangka RI berikut barang bukti," ucapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba, AKP Hidup Mulia, S.H., mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis ganja, kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya.
"Kami dari Polres Pessel akan mengejar siapa yang terkait dengan barang haram ini, Polres Pessel bertekad Zero Narkoba di wilayah hukumnya," tutup kasat. (Rel/Je)
Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar