Penulis: Medio Agusta
PADANG - Zonasi merah terhadap daerah kabupaten kota di Sumatera Barat (Sumbar) membuat bingung masyarakat. Pasalnya, data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat di Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021 disebutkan ada 4 daerah di Sumbar kini masuk zona merah.
Dalam data resmi yang diterima Beritaminang, keempat daerah zona merah itu, yakni Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padang Pariaman. Keempat daerah ini masuk 29 daerah di Indonesia yang masuk zona merah.
Juga disampaikan untuk zona orange sebanyak 339, zona kuning 121, dan zona hijau sebanyak 25 daerah.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Fasilitasi Pemulangan 4 Orang Warga Pasca Dievakuasi dari Lebanon
- Gubernur Mahyeldi Bersama Puluhan Ribu Warga Sumbar Longmarch Mempertegas Dukungan ke Palestina
- Gubernur Mahyeldi: Komitmen Pelayanan PLN untuk Warga Sumbar Patut Diapresiasi
- Waspada! Satgas Covid-19 Tegaskan Situs Pedulilindungia.com Adalah Palsu
- Sabtu 11 September 2021, 126 Warga Sumbar Dinyatakan Positif Covid-19, 267 Sembuh
Data Sumbar Berbeda
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang, menyampaikan data terbaru zonasi Covid-19 di Sumbar.
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikatordata onsetpada minggu ke-67 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, maka mulai tanggal 20 Juni 2021 sampai tanggal 26 Juni 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:
Zona Merah - Resiko Tinggi (Skor 0 - 1,8): Tidak Ada
Zona Oranye - Resiko Sedang (Skor 1,81 - 2,40):
- Kota Padang (skor 2,38)
- Kota Payakumbuh (skor 2,38)
- Kota Solok (skor 2,37)
- Kabupaten Solok Selatan (skor 2,34)
- Kota Sawahlunto (skor 2,25)
- Kabupaten Tanah Datar (skor 2,25)
- Kabupaten Sijunjung (skor 2,25
- Kota Padang Panjang (skor 2,24)
- Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,19)
- Kabupaten Solok (skor 2,18)
- Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,15)
- Kabupaten Agam (skor 2,13)
- Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,12)
- Kota Bukittinggi (skor 2,09)
- Kabupaten Dharmasraya (skor 2,01)
- Kabupaten Pasaman Barat (skor 1,94)
Zona Kuning - Resiko Rendah (Skor 2,41 - 3,0):
- Kota Pariaman (skor 2,88)
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,65)
- Kabupaten Pasaman (skor 2,56)
Zonasi Hijau: Tidak Ada
Untuk itu, sambung Jasman, pada minggu ke-68 ini, kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar adalah sebagai berikut:
- Tidak ada Kabupaten dan Kota di Sumbar berada pada zona merah dan hijau.
- Terdapat 3 (tiga) daerah yang berada di zona Kuning, 16 (enam belas) zona oranye. Kondisi dan kasus pandemi menurun.
- Kecenderungan Positivity Rate (PR) meningkat dari minggu sebelumya. PR mingguan Sumbar pada minggu ke 67 adalah 9,92%, meningkat dari minggu sebelumnya pada angka 9,86% (Standard WHO 5,0).
- Provinsi Sumbar masih berada pada Zonasi Oranye (Resiko Sedang) dengan skor 2,05. Menurun dari minggu sebelumnya pada skor 1,96.
- Sampai minggu ke 67, Warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 adalah 48.817 orang. Bertambah sebanyak 1.310 orang dari minggu sebelumnya.
- Rata-rata pertambahan positif setiap minggunya dari bulan Maret 2021 sampai sekarang (trend mingguan) selalu diatas 1.000an.
- Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 91,95%, atau sembuh sebanyak 44.887 dari 48.817 orang yang terinfeksi.
- Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 1.120 orang (2,29%) dari 48.817 yang terpapar Covid-19. Minggu sebelumnya pada angka 1.074 orang, terjadi penambahan 46 orang dari minggu sebelumnya.
- Kasus Aktif turun dari minggu sebelumnya. Minggu sebelumnya kasus aktif 3.485 orang (7,34%), minggu sekarang sebanyak 2.810 orang (5,76%). Turun sebanyak 675 orang.
- Rawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit): 603 orang (21,46%). Minggu sebelumnya dirawat pada angka 646 orang.
- Isolasi Mandiri: minggu ini pada angka 2.004 orang dari 2.810 kasus aktif (71,32%). Menurun tajam dari minggu sebelumnya pada angka 3.485 orang.
- Isolasi dikarantina Kab/Kota : 203 orang (7,22%) dari 2.810.
Perbedaan data ini seharusnya bisa disinkronkan dengan Pemerintah Pusat. Agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat. (MR/Je)
Sumber: sumbarprov.go.id
Komentar