Penulis: Marjeni Rokcalva
Padang Aro - Syahril. T alias dt. Paduko Kayo jorong Alen memenuhi panggilan Kapolsek Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH), Kamis (17/6/2021).
Kedatangan jorong Alen ke Mapolsek adalah memberi kesaksian atas tuduhan tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan Wali Nagari Lubuk Ulang Aling (LUA) Selatan, April saat berada di dalam Masjid Janatul Taqwa jorong Talantam, Jumat (11/6/2021) lalu.
Usai menghadap Kanit Reskrim, Bripka Nasidik di Mapolsek SBH, Syahril T, alias Jorong Alen memberi kesaksian pada wartawan atas tuduhan yang di laporkan oleh April ke Polsek SBH.
" Tidak benar apa yang dituduhkan April tersebut, akan tetapi karena saya sebagai yang di " tuo" kan di kampung , dan setelah mendapat keputusan ninik mamak yang 12, maka saya melakukan pengusiran April dari kampung, " kata jorong Alen.
Jadi selaku yang di'tuokan selangkah dan di tinggikan sarantiang' di dalam adat, " saya tidak suka hal seperti itu, saya maunya berdiri itu betul. Jadi kalau dia salah menurut hukum, bisa saja hukum pidana ia tidak bisa terjerat, tapi hukum adat ia tidak bisa lepas.
Artinya, April yang sudah berbuat salah sebelumnya, bahkan ada korban sudah menyatakan bahwa dirinya sudah diperkosa oleh April. Maka dasar inilah saya dengan dukungan keputusan ninik mamak 12 mengusir ia (April - red) dari kampung, sampai persoalan ini selesai.
" Ada berapa kali April ini di undang untuk rapat, tapi April tidak mau datang atau menghadiri undangan. Bahkan untuk disumpah secara adat juga tidak mau, " kata Jorong Alen.
Masih menurut jorong Alen, kejadian yang ia lakukan terhadap April itu menurutnya adalah benar untuk menyesaikan persoalan yang dilakukan April. Apalagi ini merupakan keputusan ninik mamak yang 12 ada di kampung kami, " tambah Syafril. T.
Kedepan dikampung akan tidak ada lagi persoalan, dan antara kami (Alen-April) akan bisa saling silahtuhrahmi nantinya. Bahkan antara kami akan bisa saling tolong-menolong. Apalagi kami adalah satu keluarga.
Dimana antara orang tua kami beradik kakak." Orang tua istri saya paling tua, kedua mertua mantan wali sebelum April (Tamrin-red), kemudian ketiga Ayuli atau nenek ayuli yang diperkosa April adalah yang nomor tiga dan mertua April yang nomor empat , " jelas Alen
Maka pengusiran dari kampung ini, berani saya lakukan, dan lagian keluar dari kampung tidak pula selamanya. Jika persoalannya sudah diselesaikan, maka April tentu akan bisa kembali ke kampung. Bisa berbaur dengan kami kembali.
Persoalan ini dari satu tahun lalu sudah ada keputusan dari kaum kami, bahkan sudah disampaikan pula tembusannya ke Bupati, Kapolres, dan ke Kapolsek, sebagai tuntutan tertulis yang perlu dukungan administrasi dari Pemerintah. Namun, kami secara adat akan tetap melakukan hukuman, " terang Syahril T dt. Paduko Kayo alias jorong Alen.
Sementara itu, April memaparkan bahwa alasan mengusirnya dengan dali dirinya yang dituduh telah memperkosa adalah tidak benar. Bahkan terkait tuduhan itu, sudah saya lakukan prosesnya di Mapolsek di Dharmasraya, dan telah keluar SP3 terkait kasus yang sengaja dituduhkan pada saya, " jelas April.
" Jadi tidakla benar, tindakan jorong Alen yang mendorong pundak saya dengan kaki dan mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima dengan akal dalam masjid tersebut, dengan dalih saya berbuat asusila, " papar April.
Secara pasti, menurut April, " jorong Alen tersebut sudah lebih dua tahun tidak bertegur sapa dengan saya. Pangkal masalah secara pasti juga tidak ada, namun dugaan saya dikarenakan ia (jorong Alen) menganggap saya tidak pernah mendukung dia. Termasuk mendukung ia saat maju pada pemilihan legislatif baru.
Selain itu, pemanggilan secara adat juga tidak pernah. " Termasuk mengatakan saya tidak mau di sumpah, itu tidak benar, " kata April.
" Malah, selama ini jorong Alen lah yang telah berprilaku sewena-wena. Selain melakukan pendorongan pundak saya dengan kaki di dalam masjid, ia juga pernah menampar seorang perempuan sebelum bertindak kasar pada saya, " kata April.
Namun semua masalah ia itu, sepertinya kandas saat dilapor, artinya ia tidak pernah di proses secara hukum. Entah karena ia dekat hubungannya dengan pihak polisi, atau memang karena uangnya yang banyak. Sehingga ia tidak pernah tersentuh hukum, setiap ada persoalan.
Bahkan dulu, pernah ia membayar saksi untuk bisa membela tindakan pemukulan pada perempuan yang ia lakukan," tambah April memaparkan.
" Terkait dengan pengaduan kasus yang saya laporkan, saya tidak akan mundur dan tidak ada kata damai. Jika tidak ada kepastian hukum di Mapolsek SBH, saya akan lanjut ke yang lebih tinggi, " terang April.
Sementara itu, Jorong Talantam Rino Fernando, di Mapolsek SBH, Kamis (17/6/2021) membatah terkait dengan pengusiran April sebagaimana yang diberitakan media, bahwa warganya mengusir mantan Wali Nagari LUA Selatan.
" Tidak benar warga kami yang mengusir April, sebagaimana judul berita, akan tetapi yang mengusir tersebut hanya seorang atau individu warga, " jelas Rino.
Jadi yang bersalah dalam kaitan pengusiran April, bukanlah warga masyadakat kami, akan tetapi individu atau seseorang warga kami, " tambah Rino Fernando. AA
Komentar