Penulis: Medio Agusta
PADANG - Maraknya tempat pelayanan Rapid Test Antigen di Kota Padang mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang. Layanan Tes cepat ini memang banyak digunakan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar daerah, khususnya yang menggunakan transportasi udara.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani tempat pelayanan Rapid Tes Antigen harus berada di fasilitas kesehatan resmi seperti klinik dan tidak memerlukan izin khusus karena masuk ke dalam tanggung jawab izin operasional fasilitas kesehatan tersebut
Sedangkan yang berada di luar fasilitas kesehatan harus memenuhi syarat-starat seperti memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta memilik pengelolaan limbah medis.
"Kita sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan," ujar Kadis, Selasa (22/06/2021).
Dikhawatirkan karena tidak memenuhi persyaratan, maka hasil dari tes cepat tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak valid), sehingga juga bisa berpotensi menambah penularan Covid-19.
Untuk itu Kadis meminta aparat kepolisian dapat segera melakukan penindakan terhadap tempat-tempat pelayanan tes Rapid Antigen yang tidak memiliki izin tersebut.
"Karena DKK bukan lembaga yang mengeluarkan izin Rapid antigen maka kita tidak punya kewenangan lebih jauh, maka kita minta aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penindakan," pungkas Kadis. (Rel/Je)
Sumber: padang.go.id
Komentar