Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Dua Pencuri Mobil Terpaksa Ditembak Polres Sijunjung

Penulis: Sap/Je | Editor: Medio Agusta

SIJUNJUNG - Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., bersama anggotanya Ipda Riyan Anggi Damara, S.Tr.K., Bripka Dony Febriandi, S.H., Brigadir Riddal Afdil, Brip Sectio Andres, S.H., dan Briptu Febi Kardian berhasil menangkap, dan melumpuhkan dua resedivis tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/67/VI/2021/SPKT/Res Sjj/Sumbar tanggal 24 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian kendaraan roda empat merk Mitsubishi L300 dan Laporan Polisi No: LP/B/17/VI/2021/ SPKT/Sek SP.Kudus/Res Sjj/Sumbar tanggal 24 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian kendaraan roda empat merk Mitsubishi Cotl T SS.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.I.K., M.H., langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Satreskrim Polres Sijunjung untuk menangkap para penjahat tersebut. Tanpa pikir panjang, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga


Kedua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda empat tersebut berinisial Codet (29 tahun) beralamat di Jorong Kampung Sawah, Kenagarian Batu Ampa, Kelurahan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Tolip (43 tahun) beralamat di Jalan Puti Bungsu Nomor 149, RT 001, RW 002, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kronolosis peristiwa tersebut berawal ketika adanya info tentang maraknya pencurian kendaraan roda empat di berbagai wilayah hukum Polda Sumbar. Seketika, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., memerintahkan Kateam Opsnal Bripka Dony Febriandi, S.H., beserta anggota untuk melaksanakan patroli pada jam rawan di wilayah hukum Polres Sijunjung. Hal ini berguna untuk meminimalisir dan mempersempit ruang gerak niat pelaku pencurian kendaraan roda empat.

"Karena sebelumnya, Satreskrim Polres Sijunjung mendapat laporan dari Polsek Sumpur Kudus pada Sabtu, 19 Juni 2021. Telah terjadi pencurian kendaraan roda empat merk Mitsubishi Colt T SS, mobil tersebut sudah berpindah dari tempat parkir rumah korban ke pinggir jalan. Pada saat dihidupkan, mobil tersebut tidak bisa dinyalakan. Selanjutnya mobil tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di depan rumah korban," kata Kapolres Sijunjung seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., Kamis (24/6/2021).

Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., dan Opsnal Sat Reskrim melaksanakan patroli pada hari Kamis, 24 Juni 2021 pukul 02.15 WIB. Anggota mendapat informasi dari korban, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda empat merk Mitsubishi L300 di Jorong Kampung Baru, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Pada Kamis (24 juni 2021) pukul 02.00 WIB itu, korban mendengar mobil mereka yang sedang terparkir di depan rumah dihidupkan dan dibawa oleh orang tak dikenal. Korban sudah berusaha mengejar dan berteriak akan tetapi mobil tersebut sudah melaju kencang, selanjutnya korban menghubungi Team Opsnal Sat-Reskrim Polres Sijunjung dan memberitahukan kejadian pencurian yang baru saja terjadi.

Berbekal ciri-ciri kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan informasi lain yang didapat di lapangan, team bergerak cepat menuju arah Kota Solok. Ternyata benar, pada saat team melewati daerah Sungai Lasi, mobil yang diduga telah dicuri tersebut terlihat melaju kencang di depan kendaraan team yang melakukan pengejaran meluncur menuju Kota Solok.

Aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju Kota Solok dengan mobil tersebut pun terjadi. Gerak cepat anggota langsung mencegat kendaraan tersebut pada saat ingin memasuki wilayah Kota Solok. Meski sudah diperingati, sopir mobil tersebut tetap tidak mau menghentikan kendaraan dan malah ingin menambrakan mobil yang dikendarai ke arah anggota polisi.

Pada saat laju mobil Mitsubishi L-300 tersebut bisa dihentikan petugas, sopir dari mobil tersebut berusaha kabur dengan cara membuka pintu mobil, dan melompat keluar pada saat posisi kendaraan masih berjalan.

Dalam waktu satu jam, pukul 03.20 WIB, akhirnya team berhasil mengamankan tersangka Codet yang merupakan pelaku pencurian mobil merk Mitsubishi L300 yang sebelumnya sempat melarikan diri. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung dan timah panas pun bersarang di kaki tersangka Codet.

Dari pengakuan Codet, bahwa benar mobil yang dikendarainnya tersebut baru saja ia curi di Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sijunjung, dan akan dibawa ke daerah Solok. Selanjutnya anggota menginterogasi Codet guna mendapatkan informasi komplotan yang membantu Codet dalam melakukan aksi pencurian mobil tersebut.

Dari hasil interogasi Codet, akhirnya anggota mengantongi nama rekannya yang membantu aksi pencurian tersebut. Tidak ingin berlama-lama, team langsung bergerak ke daerah Kacang, Danau Singkarak, Kota Solok.

Benar saja, ternyata rekan Codet yang membantu dia dalam melakukan pencurian mobil tersebut sedang menunggu Codet di pinggir jalan Danau Singkarak ketika itu. Melihat keberadaan Tolip, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Tolip.

Pada saat penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. Tersangka Tolip berupaya melarikan diri dan melawan petugas dengan mempersenjatai dirinya dengan sebilah pisau yang terselip di pinggang Tolip. Polisi pun melakukan tindakan tegas terukur dari anggota agar tidak membahayakan terhadap orang lain dan anggota itu sendiri. Tolip akhirnya dapat diamankan setelah timah panas bersarang di kakinya sehingga ia tidak bisa kabur.

Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka, barang bukti mobil hasil curian, dan kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil interogasi anggota terhadap Codet dan Tolip, mereka mengakui perbuatan pencurian yang mereka lakukan di Kumanis, Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung beberapa waktu yang lalu dengan barang bukti satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T SS warna putih. Akan tetapi, mobil tersebut ditinggal di pinggir jalan karena tidak mau menyala. Selanjutnya Codet dan Tolip melarikan diri ketika itu.

Setelah kedua pelaku dan BB diamankan polisi, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., menggering kedua tersangka ke Mapolres Sijunjung yang berada di Muaro Sijunjung. Hal ini berguna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu buah kunci modifikasi leter T, satu buah kunci modifikasi leter, dua buah unit handphone, satu buah soket, satu buah lerai, satu buah senjata tajam pisau, satu unit mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam BA 8873 RO, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam BA 6060 HI.

Tak hanya itu, dari laporan Polsek Sumpur Kudus, juga diamankan satu buah besi yang dipipihkan yang biasa digunakan membuka pintu ataupun kunci mobil dan satu buah gunting kecil. Barang bukti tersebut tertinggal di kendaraan yang akan dicuri oleh para pelaku. (Sap/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru