2 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Dharmasraya

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Maraknya penambangan emas tanpa izin atau yang dikenal illegal mining, mengakibatkan dua orang penambang emas di Kabupaten Dharmasraya, meninggal dunia diduga tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas (illegal mining). Persitiwa tersebut terjadi di Nagari Silago Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Sabtu (26/06/2021) sore kemarin.

Informasi yang didapat, korban yang meninggal dunia diduga tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas tersebut diantaranya Iswadi Idris (30 tahun), Edison (43 tahun), dan satu orang dirawat mengalami luka yang bernama Ilham Peri (30 tahun).

Sementara itu, Anggota DPRD Dharmasraya, Ardison, yang dihubungi awak media melalui telepon seluler pada hari minggu (27/06/2021) mengatakan, benar ada peristiwa 2 orang meninggal dunia akibat tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas (illegal mining), dan 1 orang selamat hanya mengalami luka saat ini dirawat RSUD Sungai Dareh.

Baca Juga


"Jadi dalam peristiwa tersebut yang menjadi korban tertimbun material tanah tebing di lokasi tambang emas (illegal mining) tersebut berjumlah 3 orang," kata Ardison.

Setelah kejadian, sejumlah masyarakat bersama petugas langsung melakukan evakuasi di lokasi kejadian terhadap tiga korban tersebut. Dan untuk korban yang meninggal dunia kedua jenazah korban juga telah dikebumikan pagi ini. Sedangkan untuk korban yang selamat saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Sungai Dareh

"Sampai saat ini, pihak Kepolisian dari Polres Dharmasraya telah berada di lokasi meninjau peristiwa tersebut secara langsung," ucap Anggota DPRD Dharmasraya, Ardison.(Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru