Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polres Pesisir Selatan

Penulis: Medio Agusta

PAINAN - Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali menangkap tersangka yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kampung Pasar Miskin, Kenagrian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Andrio Saputra, S.H., telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki di Kampung Pasar Miskin, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel berinisial MA, berumur 50 tahun, Minang, Tani, beralamat di Kampung Padang Panjang, Kenagarian Kambang Barat Lubuk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.

"Benar, tim kita berhasil mengamankan soerang pria paruh baya berinisial MA (50) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan April 2021 yang lalu di sebuah ladang sawit," kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose melalui Kasi humas Iptu Jismul Wahid.

Baca Juga


"Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka kita amankan," tambahnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, korban adalah seorang perempuan 13 Tahun pelajar SDLB Lengayang dengan arti kata berkebutuhan lebih, sekarang penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan kami sangka dengan Proses penyidikan perkara sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Perlindungan anak. (Rel/Je)

Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru