Penulis: Lex/cigus | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali menjaring ratusan warga yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 215 orang terjaring dalam razia penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 itu.
"Mereka terdiri dari 199 pejalan kaki, sembilan pengendara roda dua dan tujuh pengendara roda empat," sebut Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi, Jumat (2/7).
Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang tepatnya di depan gedung M. Syafei.
Baca Juga
- Operasi Yustisi Jaring 230 Warga Tak Bermasker di Padang Panjang
- Tak Bermasker, 33 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang, Dua Dinyatakan Reaktif
- Tak Bermasker, 485 Orang Terjaring Razia di Padang Panjang
- Tak Bermasker, 488 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
- Tak Bermasker, 442 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
"Di sini masih banyak ditemui masyarakat tidak memakai masker," ungkapnya.
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi.
"Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi SiPelda," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan, dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," pungkasnya. (Lex/cigus)
Komentar