Dua Tersangka Begal di Lampu Merah Kota Padang, Digulung Polisi

Penulis: Fen | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Jumat (2/7/2021) malam berhasil menangkap kawanan begal yang buron sejak 2019. Mereka merupakan dua pemuda, yang diduga pelaku begal bersenjatakan sebilah katana/pedang.

Keduanya berinisial RF (21) tahun, warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dan RG (17) tahun, warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, Kasus pembegalan yang dilakukan keduanya terjadi Minggu (24/11/2019) lalu, Namun baru mendapatkan fakta baru terkait keberadaan pelaku.

Rico menjelaskan, pelaku melancarkan aksi begalnya di kawasan Simpang Lampu Merah Alang Laweh, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang terhadap seorang pengendara motor.

Dilansir dari laman Indeknews.com, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korbannya dengan sebilah katana. Korban kabur karena ketakutan dan meninggalkan motornya.

"Pelaku membawa kabur motor tersebut ke daerah Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar," tambah Rico Fernanda.

"Kejadiannya waktu itu sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku ini memang sedang mencari target di kawasan lampu merah tersebut dan kebetulan bertemu dengan korban yang tengah berhenti bersama temannya di kawasan itu," terang Rico.

Dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita satu sepeda motor yang diduga barang hasil curiannya.

Rico menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini diamankan di Mapolresta Padang. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (Fen)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru