Penulis: cigus/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang kembali membuka akses untuk perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
"Di bulan Juli ini kami kembali membuka akses perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum juga melakukan perekaman," kata kadis Dukcapil melalui Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rima Erizon, M.E., Minggu (4/7).
Disebutkannya, hingga Juli ini terdata sebanyak 76 orang warga yang tersebar di beberapa kelurahan belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga
- Obati Kerinduan, Naga-Ri Terus Jalani Silaturahim dengan Warga Padang Panjang
- Info untuk Warga Padang Panjang, Pemko akan Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Bancalaweh
- Lebih Murah dari Harga Pasaran, Warga Padang Panjang Antusias Belanja di GPM
- Warga Padang Panjang Jangan Mudah Terpancing Hoax Soal Gunung Marapi
- Ribuan Warga Padang Panjang Tumpah Ruah ke Jalan Ikuti Aksi Damai Bela Palestina
"Kami harapkan kepada warga yang belum melalukan perekaman, segera ke kantor Disdukcapil di Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat," imbaunya.
Ditambahkan Rima, berhubung saat ini masih dalam masa pandemi, bagi yang akan melakukan perekaman e-KTP wajib memakai masker, dan patuhi protokol kesehatan (prokes) lainnya.
"Kami masih menerapkan prokes bagi masyarakat yang mengunjungi Dukcapil. Baik dalam pelayanan, maupun bagi petugas yang ada di sini," katanya. (cigus/Lex)
Komentar