Tambang Emas Secara Illegal, Warga Koto Besar Dharmasraya Ditangkap Polisi

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DAHARMSRAYA - Tim Gabungan Satreskim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru telah mengamankan seorang terduga pelaku illegal mining (penambang emas illegal) di Sei Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (5/7/2021). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto bersama Kanit Reskim Polsek Koto Baru IPDA Welly Wahyudi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Mapolres Dharmasraya, Selasa (06/07/2021) mengatakan, memang benar sekali Tim Gabungan Satreskim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru telah mengamankan seorang terduga pelaku illegal mining di daerah Sei Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke TKP tersebut, ternyata memang benar pelaku tersebut sedang melakukan aktivitas dan kemudian kami amankan. Pelaku illegal mining yang di amankan berinisial IKR umur 35 tahun dengan alamat Jorong Seberang Piruko Nagari Koto Baru.

Bersama tersangka juga diamankan satu botol kecil berisikan air raksa/mercuri, satu mesin dompeng merk yanly warna biru ukuran 30 pk, satu unit keong 6 inc warna hijau, satu unit mesin NS 100 warna merah, satu buah pralon warna putih 6 inc, satu buah slang spiral warna biru ukuran 6 inc, satu slang air warna putih ukuran 3 inc, dua buah karet panbel, dua lembar karpet warna hitam, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, helai kain warna putih untuk memeras, satu buah ember warna hitam, satu buah dulang warna hitam

"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penambangan emas tanpa izin di jerat dengan UU No 3 tahun 2020 atas perubahan 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar," tegasnya. Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.(Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru