PPKM Mikro Kamis Besok Diberlakukan di Padang, Rumah Ibadah Tetap Buka

Penulis: Jen | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Kota Padang mulai memberlakukan Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro Kamis (8/7/2021) besok. Hal ini diputuskan unsur Forkompinda Kota Padang dalam rapat di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021).

Untuk pemberlakuan PPKM mikro ini dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021. Salah satu isi surat edaran itu yakni waktu pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan.

"Alhamdulillah, kita bisa memutuskan satu poin yang memang sangat memang sensitif saat ini di Sumbar, khususnya Kota Padang. Tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan," kata Hendri kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga


Hendri mengakui dalam instruksi kementerian dalam negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah selama pengetatan PPKM mikro.

Namun, kata dia, sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah.

"(Tapi) dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangar ketat," jelasnya.

Menurutnya, poin surat edaran ini bertolak belakang dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri lantaran menghindari polemik di tengah masyarakat.

"Dari pada nanti menimbulkan riak-riak tidak jelas di masyarakat, kenapa salat dilarang, itu boleh. Maka keputusan untuk satu poin kegiatan keagamaan diperbolehkan," ujarnya sebagaimana dilansir langgam.id.

Ia juga mengungkapkan khusus di Kota Padang terdapat 1.644 masjid dan musala tersebar di 11 kecamatan. Termasuk, gereja serta klenteng.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, untuk fasilitas kegiatan di area publik untuk di level empat PPKM Mikro ditutup sementara. Untuk zonasi lainnya terdapat perbatasan kapasitas 25 persen dengan pengaturan daerah atau Peraturan Kepala daerah. Kegiatan keagamaan di masjid, musala, gereja, pura, wihara dan tempat ibadah lain untuk di level empat sementara ditiadakan. (Jen)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru