Penulis: rifki/king/Lex | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mulai membatasi kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.
Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menegaskan akan mengimplementasikan seluruh Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan juga akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kota Serambi Mekkah ini.
"Kami tekankan kepada seluruh satgas dari camat dan lurah se-Kota Padang Panjang untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi mendagri. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," ungkap Fadly saat melakukan rapat teknis penerapan PPKM Mikro dengan Forkopimda, OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (7/7).
Baca Juga
- KPU Lantik 672 Petugas KPPS Pilkada 2024 di Padang Panjang
- Pj Wako Padang Panjang Resmikan Beberapa Fasilitas Baru di Masjid Nurul Iman Silaing Atas
- Dinkes Gelar Berbagai Lomba Menarik Dalam Menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN)
- Pj Ketua Dekranasda Padang Panjang Kembali Tinjau Perkembangan UMKM
- Panwascam Padang Panjang Timur Lantik 39 PTPS untuk Awasi Pilkada 2024
Dikatakan Fadly, dari sebelas poin yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro, ada satu poin yang berbeda penerapannya. Yaitu, untuk kegiatan ibadah tetap dilaksanakan, walaupun dalam instruksi mendagri tidak dibuka. Hal ini sebelumnya juga sudah melalui pembahasan dengan Pemprov Sumatera Barat beserta MUI dan Forkopimda Provinsi serta masukan dari kota-kota yang masuk daftar PPKM (Padang, Bukittinggi, Solok), termasuk Padang Panjang.
"Segala bentuk kegiatan ibadah, tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi kembali kepada tahapan prokes saat masa kita PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dulu. Di antaranya, karpet masjid dibuka, dan pakai masker. Itu semua akan betul-betul kita cek dan evaluasi di lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut Fadly menerangkan, Padang Panjang merupakan satu dari empat kota di Sumatera Barat yang mendapat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Hal ini disebabkan karena tingginya angka positive rate sebesar 38%.
Pihaknya akan berupaya keras bersama unsur dan stakeholder terkait dalam melakukan tracing dan tracking terhadap warga yang positif serta percepatan pelaksanaan program vaksinasi.
Fadly berharap kepada ujung tombak pemerintah yaitu camat dan lurah, agar betul-betul serius dalam penerapan PPKM ini.
"Penerapan PPKM Mikro ini, hanya berlaku kepada empat kota di Sumatera Barat. Jadi kita akan menjadi sorotan. Untuk itu, jangan sampai ada yang main-main sekarang ini. Jangan sampai dari empat itu, kita yang banyak melanggar, kan malu juga kita," ujarnya.
Fadly juga meminta kepada sekdako bersama dengan satgas untuk mempersiapkan segala infrastuktur, mulai dari imbauan berupa tempelan hingga infografis apa-apa saja yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Mikro. Itu di tempel di setiap caf, rumah makan dan tempat ibadah yang ada.
Sedangkan untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I'ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.
"Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah. Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov tadi siang," jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka langsung ke sekolah. Pelaksanaan PPKM Mikro sendiri berlangsung dari tanggal 06 Juli hingga 20 Juli 2021. (rifki/king/Lex)
Komentar