Penulis: Lex/harris | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat, Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, M.E., Selasa (13/7) menyampaikan, yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli s/d 12 Agustus 2021.
Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No. 127. Lalu, di SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.
Baca Juga
- Obati Kerinduan, Naga-Ri Terus Jalani Silaturahim dengan Warga Padang Panjang
- Info untuk Warga Padang Panjang, Pemko akan Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Bancalaweh
- Lebih Murah dari Harga Pasaran, Warga Padang Panjang Antusias Belanja di GPM
- Warga Padang Panjang Jangan Mudah Terpancing Hoax Soal Gunung Marapi
- Ribuan Warga Padang Panjang Tumpah Ruah ke Jalan Ikuti Aksi Damai Bela Palestina
"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya.
Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini. (Lex/harris)
Komentar