Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Buronan mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Padang, Sumbar M Helwis akhirnya tertangkap. Terpidana dalam kasus pengadaan mobil tahun 2007 ini berhasil ditangkap oleh tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (21/11/2019).
Terpidana ditangkap di Depok, Jakarta Selatan. Hari ini dibawa ke Padang dan langsung dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Priyanto mengatakan, pria berusia 63 tahun ini sampai di Padang langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Padang.
Baca Juga
Priyanto menjelaskan, terpidana terjerat kasus tindak pidana korusi (tipikor) pengadaan mobil tahun 2007. Pengadaan mobil waktu itu sebanyak 27 unit pengadaan mobnas.
"Sebanyak 12 unit diantaranya surat suratnya lengkap semua, namun yang 15 lagi tidak lengkap," jelasnya.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh Makamah Agung (MA), selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta.
Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsider Rp satu bulan kurungan penjara.
Priyanto mengatakan, terpidana melarikan diri terhitung sejak 10 April 2018 atau sejak keluar putusan MA RI.
Lebih lanjut Priyanto mengatakan, hingga kini masih ada tujuh orang yang menjadi buronan. Ketujuh orang ini terjerat dalam kasus korupsi.
Ia meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Pihaknya akan terus mencari dan jangan terus bersembunyi karena suatu saat akan tertangkap juga. MST
Komentar