Dua Lelaki Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya, Satu Residivis

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Lagi, dua orang pemuda yang diduga pelaku narkotika golongan 1 jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Keduanya ditangkap di daerah Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat malam (16/07/2021). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Satu orang dari pelaku adalah resedivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, S.H., yang di temui awak media di ruangan Satnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (17/07/2021) mengatakan memang betul sekali pada Jumat malam tadi anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menangkap 2 orang pemuda yang diduga memiliki, dan mengedar narkotika golongan 1 jenis sabu di daerah Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Satu orang dari Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama.

Penangkapan 2 orang pelaku narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat diduga adanya sekelompok pemuda melakukan aktivitas narkotika golongan 1 jenis sabu. Kedua pelaku tersebut berinisial KLD, berumur 32 tahun, beralamat di Jorong Suka Maju, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian pelaku yang kedua berinisial RSPD, berumur 34 tahun, beralamat di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga


Dari tangan pelaku ini, ditemukan barang bukti diantaranya satu lembar kertas warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah kaca pirek warna bening, dan satu buah sendok plastik kecil warna bening.

Kemudian, satu pak kecil plastik klip bening, satu buah handphone jenis Android merek VIVO warna biru, satu buah handphone jenis Android merek OPPO warna putih, dan lima lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Dan saat ini ke empat orang pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas berbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara," tegas Kasat Narkoba polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, S.H. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru