Pemko Pariaman Berlakukan 6 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat, Ini Lokasinya

Penulis: Marjeni Rokcalva

PARIAMAN -Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memberlakukan enam titik lokasi penyekatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan Minggu, 18 Juli 2021.

"Kita akan lakukan penyekatan pada 6 (enam) titik. Mulai dari Jembatan Kurai Taji, Jembatan Sampan, Jembatan Sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, Simpang Lapai, dan patroli keliling untuk melakukan pantauan. Untuk izin keramaian seperti pesta, bagi masyarakat yang pestanya dilaksanakan dalam minggu ini, akan diberi izin dengan syarat tenda harus terbuka samping kiri, dan kanan dan dijaga ketat oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Pariaman. Apabila ditemui pelanggaran dalam pesta tersebut, pesta akan dibubarkan," jelas Walikota Pariaman Genius Umar yang didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)dalam Konferensi Pers di ruang pertemuan Safari INN Hotel, Sabtu (17/7).

Sebagaimana diketahui, menyikapi naiknya status Kota Pariaman menjadi Assesmen level 4 (empat), Pemko Pariaman bersama Forkopimda mulai besok, Minggu (18/7) memberlakukan PPKM Darurat di Kota Pariaman.

Baca Juga


"Kota Pariaman akan berlakukan PPKM Darurat mulai besok, Minggu 18 Juli 2021. PPKM darurat dimulai dengan penyekatan pada 6 titik di Kota Pariaman, penutupan objek wisata, pemberlakukan Work From Home (WFH) 75 %, pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang, dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat dirumah," ungkap Walikota Pariaman Genius Umar.

Kota Pariaman merupakan salah satu kota yang harus menerapkan PPKM Darurat karena perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat signifikan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Minggu (17/7) hingga Minggu (25/7). Saat ini Kota Pariaman berada pada level 4 peningkatan Covid-19, artinya Kota Pariaman berada pada zona merah.

Ia menambahkan, Pemko Pariaman pada tahun ini tidak melaksanakan Salat Idul Adha. Kepada masyarakat, Walikota menganjurkan kepada masyarakat Kota Pariaman untuk melaksanakan salat dirumah namun bagi yang ingin melaksanakan salat di mesjid, wajib menerapkan prokes yang ketat. Untuk yang ingin masuk ke Kota Pariaman, harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Bagi pedagang pasar khusus pasar pagi akan dirapikan dansesama pedagang diberi jarak dengan lokasi di terminal lama Kp. Pondok.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi, Pemko Pariaman masih memfasilitasi di puskesmas-puskesmas di Kota Pariaman. Kota Pariaman juga sedang mempersiapkan RSUD Sadikin Menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 dengan peralatan yang lengkap. Untuk memantau aktivitas warga, setiap desa melibatkan Dubalang dan lainnya untuk patroli malam keliling sehingga aturan aktivitas hanya sampai jam 8 malam bisa dipatuhi," tambahnya.

Ia berharap, PPKM Darurat ini hanya berlaku selama 1 (satu) minggu ini. Kepada masyarakat di Kota Pariaman, diimbau untuk selalu mematuhi prokes Covid-19 agar terputusnya penyebaran Covid-19. Bagi yang melakukan isolasi mandiri, untuk tetap bertahan dirumah agar Kota Pariaman bisa keluar dari zona merah. (Rel/Je)

Sumber: pariamankota.go.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru