Penulis: Lex/rifki | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Sebanyak 196 orang dijaring Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang lantaran tak menggunakan masker saat penerapan PPKM Darurat, Minggu (18/7).
"Semuanya terdiri dari 173 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua, dan sembilan pengendara roda empat," sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan, dan Dishub, memfokuskan razia di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.
Baca Juga
- Obati Kerinduan, Naga-Ri Terus Jalani Silaturahim dengan Warga Padang Panjang
- Info untuk Warga Padang Panjang, Pemko akan Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Bancalaweh
- Lebih Murah dari Harga Pasaran, Warga Padang Panjang Antusias Belanja di GPM
- Warga Padang Panjang Jangan Mudah Terpancing Hoax Soal Gunung Marapi
- Ribuan Warga Padang Panjang Tumpah Ruah ke Jalan Ikuti Aksi Damai Bela Palestina
"Kepada para pelanggar, diberi sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda)," ungkapnya.
Ia menyebut, penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang. Ia juga berjanji akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini. (Lex/rifki)
Komentar