Penulis: Medio Agusta
PAINAN - Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, dan Ganja. Tersangka ditangkap di Kampung Bukit Kaciak, Kenagarian Rantau Simalenang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel, Minggu (18/07/2021) sekitar pukul 02.00 WIB
Pelaku yang ditangkap berinisial HI, berumur sekitar 29 tahun, Petani, beralamat di Bukit Kaciak, Kenagarian Rantau Simalenang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Bukit Kaciak, Kenagarian Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel.
Baca Juga
- UNP Terima Hibah Tanah 1,6 Ha dari Pemkab Pesisir Selatan; Rektor Terima Kasih kepada Bupati
- Tahun 2024, Sebanyak 41.226 KK di Kabupaten Pesisir Selatan Terima Bantuan Pangan
- Rektor UNP dan Bupati Pesisir Selatan Tandatangani Kesepakatan Bersama
- PPDI Pesisir Selatan Lakukan Riset Aksi Aksebilitas Bagi Disable, Ini Hasilnya
- PKPS Lampung Bersilaturrahmi dengan Akademisi UNP Asal Batang Kapeh
Kemudian Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan, Tim Sapu Jagat Satresnakoba Polres Pessel melakukan penangkapan terhadap tersangka HI yang sedang berada di dalam kamar rumahnya, dan bersama saksi di lapangan melakukan penggeledahan. Tim menemukan 16 paket narkotika yang di bungkus dengan plastik bening di dalam rokok merk Sampoerna di dalam Box Speaker milik HI, dan di hadapan saksi umum tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 15 (lima belas) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu, dan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja kering.
Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, S.H., mengatakan, tersangka kita proses sesuai Undang-undang narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya.
"Kami melakukan penangkapan sebelumnya, dan 1 orang sekarang ini di Kecamatan Linggo Sari Baganti, berarti 4 orang. Siapapun yang terlibat kami tidak pandang walaupun oknum aparat kita, karena ini sudah atensi Bapak Kapolres Sri Wibowo, S.I.K., M.H., dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini," tutup Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, S.H.(Rel/Je)
Sumber: pesisirselatan.sumbar.polri.go.id
Komentar